Tangkap Ikan dengan PNBP Pascaproduksi, Pengusaha Wajib Lapor Akurat!

Tangkap Ikan dengan PNBP Pascaproduksi, Pengusaha Wajib Lapor Akurat!

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 06:30 WIB
Perahu nelayan Pantai Lombok. 
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi/Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Tak hanya terkait perubahan tata cara penarikan PNBP, metode pascaproduksi ini diharapkan memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, antara lain perbaikan proses pendataan, perbaikan tata kelola pelabuhan, pangkalan, dll.

"Dengan demikian, diperoleh titik optimum dari pengelolaan sumber daya ikan, baik bagi pelaku usaha dan masyarakat secara keseluruhan, bagi negara, dan tentunya bagi keberlanjutan sumber daya ikan," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini, ditulis Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan produksi perikanan tangkap dilakukan baik untuk produksi yang didaratkan langsung oleh kapal penangkap ikan maupun oleh kapal pengangkut ikan. Tanggal pendaratan mengacu pada dokumen kedatangan kapal (STBLK).

"Untuk menghitung berapa besar pembayaran, pengusaha melakukan penghitungan mandiri ikan hasil tangkapan pada logbook penangkapan ikan)dan menyampaikan Laporan Penghitungan Mandiri (LPM) tersebut melalui aplikasi e-PIT. Nantinya ada pemberitahuan berapa pungutan yang harus dibayarkan," tutur Zaini.

ADVERTISEMENT

Metode dan tata cara penghitungan mandiri oleh pelaku usaha telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan.

"Penghitungan mandiri harus dilakukan sesuai dengan kondisi volume dan jenis ikan yang sebenarnya. Berdasarkan LPM yang disampaikan oleh pelaku usaha, aplikasi e-PIT akan mengirimkan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Pascaproduksi," jelasnya.

Sejak awal pengusaha atau nahkoda kapal diwajibkan memiliki akun dan aktivasi akunnya di e-PTI. Selain itu, untuk keberangkatan kapal juga dilaporkan melalui aplikasi tersebut.

Kembali ke proses pembayaran dan pelaporan hasil tangkapan, pengusaha diminta memberikan informasi yang benar dan akses penuh kepada Petugas Pendataan KKP untuk melakukan kegiatan pendataan terhadap setiap ikan yang didaratkan/dibongkar, yang selanjutnya dilaporkan melalui Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP)/basis data KKP.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebagai catatan, pengusaha wajib menyimpan catatan transaksi keuangan yang beíkaitan dengan pembayaían PNBP, penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP, termasuk bukti transaksi jual-beli ikan hasil tangkapan.

"Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP tersebut wajib disimpan selama 10 tahun," jelasnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya ada sanksi bagi pengusaha yang tidak patuh atau tidak mentaati peraturan. Dalam proses itu, KKP akan melakukan verifikasi atas LPM yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Jika berdasarkan hasil verifikasi ditemukan kekurangan bayar akibat ketidaksesuaian jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha, KKP akan menerbitkan tagihan PHP Pascaproduksi atas kekurangan bayar tersebut.

Ketentuan Pembayaran PHP Pascaproduksi:

a. Dalam hal wajib bayar belum membayar PHP Pascaproduksi, terhadap Kapal Penangkap Ikan maupun Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan oleh wajib bayar tidak dapat diterbitkan persetujuan berlayar.

b. Wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar PHP Pascaproduksi atau kurang bayar sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda administrasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

1). Jatuh tempo pembayaran PHP Pascaproduksi adalah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kedatangan kapal (berdasarkan STBLK);

2). Apabila PHP Pascaproduksi belum dilunasi sampai jatuh tempo, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% dari PHP Pascaproduksi;

3). Denda administrasi sebesar 2% akan dikenakan kembali untuk setiap 1 bulan keterlambatan sejak jatuh tempo terakhir, dan maksimal diperhitungkan dalam 24 bulan.

c. Kapal penangkap ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan setiap hari (one day fishing) masih tetap dapat diterbitkan persetujuan berlayar sebelum jatuh tempo.

d. Apabila wajib bayar tidak melakukan kewajiban membayar PHP Pascaproduksi, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak jatuh tempo dan/atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Tagihan PNBP PHP Pascaproduksi pertama diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.

e. Pembekuan dilakukan paling lama sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.

f. Apabila sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan wajib bayar tidak melakukan kewajiban pembayaran PHP Pascaproduksi, dilakukan pengurangan alokasi usaha.

g. Pembekuan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengurangan alokasi usaha tidak menghapuskan kewajiban pembayaran PHP Pascaproduksi dan denda administrasi.

Bagi pelaku usaha yang tidak patuh pada ketentuan dan/atau terbukti melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ada pula Ketentuan Pidana sesuai pasal 67 dan pasal 68 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagai berikut:

a. Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana dengan pidana denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.

b. Setiap orang, dalam pemeriksaan PNBP, yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan /atau bukti lain yang dimiliki, memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "KKP Temukan Ribuan Kilogram Produk Ikan Impor Ilegal di Batam"
[Gambas:Video 20detik]
(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads