Cuma 5 Industri yang Boleh Potong Gaji Karyawan
Indah mengatakan, penyesuaian gaji dan waktu kerja karyawan hanya boleh dilakukan oleh 5 industri di sektor padat karya yang terkena dampak penurunan permintaan ekspor. Kelima industri tersebut antara lain industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
"Perusahaan yang dimaksud merupakan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi nasional," kata Indah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menekankan, langkah penyesuaian upah dan jam kerja inipun tidak bisa serta merta dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, perusahaan harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
Selanjutnya, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%. Dan yang terakhir, produksi harus berdasarkan pada permintaan pesanan dari negara yang berada di kawasan Amerika Serikat (AS) atau Uni Eropa yang dibutuhkan dengan surat permintaan pesanan.
Indah juga menegaskan, langkah penyesuaian yang dilakukan perusahaan juga harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pekerjanya. Kemenaker sendiri telah mengimbau kepada para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk memantau jalannya kesepakatan tersebut.
Nasib THR Karyawan
Lebih lanjut ia menegaskan, Tunjangan Hari Raya alias THR karyawan tidak akan terpengaruh dengan disepakatinya penyesuaian upah pasca penetapan Permenaker tersebut. THR tetap akan dibayarkan 100% gaji.
"Jadi yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak pekerja. Jadi gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya, atau juga jika amit-amit ternyata sudah disepakati dan dalam 6 bulan terjadi PHK (tidak terpengaruhi)," ujarnya.
Adapun persoalan ini tercantum dalam pasal 12 Permenaker 5/2023. Disebutkan, besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja setelah penyesuaian upah, tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain.
Sementara itu, pada pasal 12 ayat 2 juga disebutkan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak pekerja, termasuk THR, menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Begitu juga dengan besaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dibayarkan oleh perusahaan. Perusahaan juga masih tetap wajib membayarkannya sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ini juga pengusaha juga komplain, 'bu ini kenapa nggak diturunkan aja bayar Jamsosteknya selama 6 bulan?' Nggak. Jadi jangan pikir kita terlalu pro ke sana (pengusaha) juga, nggak," ujar Indah.
Halaman berikutnya soal ada pengusaha di balik terbitnya Permenaker. Langsung klik