Tolak Aturan Eksportir Bisa Potong Gaji 25%, Buruh Geruduk Kemnaker 21 Maret

Tolak Aturan Eksportir Bisa Potong Gaji 25%, Buruh Geruduk Kemnaker 21 Maret

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 19 Mar 2023 06:45 WIB
Ketum Partai Buruh Said Iqbal
Foto: Ketum Partai Buruh Said Iqbal. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, para buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor bisa potong gaji karyawan hingga 25%.

"Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berpendapat menolak keras keluarnya Permenaker 3/2023 tersebut dan akan melakukan perlawanan," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers lewat saluran Zoom Meeting, Sabtu (18/3/2023).

Said pun membeberkan 4 alasan penolakan buruh terhadap Permenaker. Pertama, buruh menilai keputusan tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan mumai dari Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Dalam aturan tersebut, jelas-jelas disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, pemotongan tersebut akan berimbas ke penurunan daya beli masyarakat. Apabila daya beli masyarakat berkurang, maka daya beli masyarakat akan menurun dan justru industri lainnya juga akan terkena dampaknya. Dengan demikian, implementasinya malah akan mendatangkan masalah baru.

"Saya diskusi dengan beberapa kawan dari Perancis, Belanda, dan Belgia, mereka tertawa keras setelah saya jelaskan Indonesia menghadapi situasi kesulitan perusahaan orientasi ekspor terutama padat karya dengan cara memotong upah. Mereka tertawa terbahak-bahak. Ya kalau begitu dia bilang double dong kerugiannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Ketiga, menurutnya implementasi Permenaker ini akan menimbulkan diskriminasi upah antara para pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domeatik. Hal itu dilarang dan melanggar Undang-Undang Perburuhan dan Konvensi ILO No. 133 tentang upah minimum.

"Jenis industri katakanlah, pabrik tekstil orientasi ekspor dan domestik. Masa diskriminasi? Jam kerja sama, wilayah kerja sama, kok ada diskriminasi upah, tak boleh. Itu dilarang secara hukum nasional dan internasional. Kalau dipotong 25%, saya tanya, perusahaan tetap untung tidak? Pasti untung, karena yang orientasi ekspor itu bukan hanya menghitung total produksi," kata Said.

Keempat, Said Iqbal meyakini implementasi Permen ini akan berpengaruh terhadap target pertumbuhan ekonomi RI di masa yang akan datang. Bagaimana tidak, daya beli tentu akan menurun setelah pemotongan ini terjadi. Apalagi, sebelumnya tunjangan diluar gaji pokok juga telah mengalami pemangkasan, sementara para pengusaha telah banyak mendapatkan insentif.

"Perusahaan sudah dapat kemudahan pemerintah. Nah buruhnya dipotong semua, tunjangan dikurangi, upah dipotong. Perusahaan menikmati tax holiday, menikmati keringanan bunga bank, tax amnesti. Ini sebenarnya menteri ini 'HRD' perusahaan atau pejabat pemerintah?," ujarnya.

Menurutnya, upaya Presiden Jokowi dalam memberikan berbagai keringanan berupa insentif kepada pengusaha sudah merupakan langkah paling tepat, bukannya malah memperparah dengan mengeluarkan kebijakan pemotongan upah.

Atas hal itu, mereka akan berdemo di Kemnaker. Selengkapnya ada di halaman berikutnya

Buruh Bakal Geruduk Kemnaker 21 Maret

Sebagai respon atas diterbitkannya peraturan ini, pihaknya akan melaksanakan sejumlah langkah. Pertama, buruh menggelar demonstrasi pada 21 Maret di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa 21 Maret di Kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal, dari daerah Jabodetabek. Dan di daerah industri lainnya juga diarahkan bergerak ke Kantor Gubernur masing-masing," kata Said.

Adapaun tuntutan yang dilayangkan oleh buruh dalam aksi demo kali ini ialah dalam meminta diturunkannya aturan tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada dalam sejarah RI bahwa upah pekerja dipotong. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sikap menolak keras.

"Baru kali pertama seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan (upah) tanpa dasar hukum. Oleh karena itu Permenaker ini tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya hingga 25%, angka yang sangat besar," imbuhnya.

Tidak hanya itu, akan melakukan upaya perlawanan hukum lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Minggu depan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan mengajukan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker," ujarnya.

Langkah hukum tak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya Permenaker ini bertentangan dengan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.



Simak Video "Video: KPK Sita Tiga Mobil Setelah Geledah Kantor Kemnaker"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads