Transaksi Janggal Rp 349 T Bocor, Arteria Sebut Ada Ancaman Pidana 4 Tahun

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Mar 2023 19:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Menurutnya, dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan.

Arteria merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Disebutkan bahwa pegawai PPATK, penyidik, bahkan termasuk menteri wajib merahasiakan dokumen tersebut.

"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK, dikutip Rabu (22/3/2023).

Bahkan, Arteria menyinggung ancaman pidana empat tahun bagi yang melanggar. "Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.

Rencananya Komisi III DPR RI memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kapasitas mereka sebagai Komite Nasional TPPU. Pertemuan ini dilaksanakan tanggal 29 Maret 2023.

Namun, menurut Ivan, sepanjang informasi tersebut tidak menyebutkan nama, maka tidak masalah jika disampaikan ke publik. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sepanjang tidak menyebutkan nama, menurut saya boleh. Yang menjadi referensi kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2012, turunan pasal 92 ayat 2," terangnya.

Siapa bocorkan transaksi janggal Rp 349 triliun? Cek halaman berikutnya.



Simak Video "Sri Mulyani dan Kepala PPATK Bertemu Mahfud, Bahas soal Rp 300 T"

(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork