Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki kembali menggelar rapat bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) serta para perwakilan e-commerce membahas tentang maraknya impor pakaian dan sepatu bekas di Indonesia.
Diskusi kali ini dihadiri oleh perwakilan Bareskrim, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Ditjen IKM Kementerian Perindustrian, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah perusahaan e-commerce.
Adapun untuk perwakilan e-commerce yang terpantau hadir antara lain ada dari iDEA, Tokopedia, Lazada, Blibli, TikTok, Shopee. Serta ada juga perwakilan dari Meta dan Google.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten tengah menggelar rapat tertutup sebelum menyelenggarakan konferensi pers di kantornya. Hal ini pun dikonfirmasi oleh salah satu sumber internal yang ditemui di lapangan.
Rapat kali ini tengah membahas penanganan konten dan penjualan impor pakaian bekas ilegal melalui e-commerce, market place, social commerce dan media sosial. Rapat yang tengah berlangsung sedang membahas keterangan satu per satu menyangkut topik bahasan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah melarang importasi pakaian dan sepatu bekas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, disebutkan juga barang yang dilarang impor, termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Sebelumnya Teten telah menegaskan, tidak ada ampun bagi para e-commerce yang masih nekat menjajakan pakaian dan sepatu bekas. Pelaku bisa dipidana dengan pasal penadahan. Di sisi lain, pemerintah masih memberi toleransi pada pedagang kecil penjual baju impor bekas.
"Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Lalu, untuk penjual baju impor bekas ilegal yang masih promosi di TikTok dan Instagram, Teten menyebut akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kepolisian.
"Iya kita akan tindaklanjuti. Itu koordinasinya dengan Kemendag dengan kepolisian," ujarnya.
(ara/ara)