Ingat! Kirim Paket di Atas Rp 45.000 dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak

Ingat! Kirim Paket di Atas Rp 45.000 dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 19 Apr 2023 11:01 WIB
Apa yang harus anda lakukan saat tiba di bandara?
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
Jakarta - Bea masuk barang impor via online atau e-commerce ditetapkan dengan ketentuan barang di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri.

"Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan (bea masuk), batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3, itu yang kena selisihnya itu. Kita bicara perlindungan dalam negeri, kalau nggak gitu pada pilih beli impor nanti semuanya, kasihan nanti (produk lokal)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam Podcast Cermati, Selasa (18/4/2023).

Selanjutnya terhadap impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat bea cukai. Pemeriksaan fisik barang disebut disaksikan oleh petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Pejabat bea cukai kemudian menetapkan tarif dan nilai pabean, serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos atau PJT. Nirwala menyebut pihaknya memiliki tim penguji untuk menilai kewajaran barang impor kiriman tersebut sesuai aturan perdagangan Internasional.

Kemudian PJT akan menghubungi pemilik barang dan memberitahukan hitung-hitungan biaya yang harus dibayar. Menurut Nirwala, terkait hal ini banyak masyarakat yang salah paham, pasalnya yang menghubungi pemilik barang impor kiriman sebenarnya adalah dari perusahaan ekspedisi, bukan bea cukai.

"Jadi yang berhubungan dengan penerima barang dalam negeri kalau itu cross border, itu pengurus jasa titipannya akan menghubungi pemilik barang 'ini barang sudah sampai, ini berdasarkan hitung-hitungan kami akan dikenakan bea masuk sekian, PPN impor sekian, PPh pasal 22 impor sekian', kalau garmen akan kena bea masuk tambahan, jadi total fiskalnya bayarnya sekian," tuturnya.

"(Yang menyampaikan dan menagihkan) itu jasa titipan, bukan bea cukai," tegasnya.

Kemudian barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

"Jadi nanti bea cukai itu deal with terkait pembayaran jasa fiskalnya dengan PJT, bukan langsung ke konsumen," imbuhnya. (aid/fdl)


Hide Ads