Direktur Kepelabuhanan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tri Aris Wibowo mengatakan, KKP bisa bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam mengelola pelabuhan saat penangkapan ikan terukur (PIT) diterapkan. Hal ini untuk menyiasati anggaran pemerintah yang minim.
"Terkait dengan yang PIT ini ada kemungkinan kita akan menggunakan kerja sama dengan badan usaha. Kita mencoba untuk bagaimana bisa mensiasati anggaran pemerintah yang kurang, namun kita ingin meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari pelabuhan-pelabuhan ini supaya bisa lebih optimal," ujarnya kepada wartawan di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian, ia mengaku bahwa hal ini masih belum final. Sebab, pihaknya masih terus menggodok peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sekali lagi ini masih kita coba detilkan lagi yang nanti akan kita terapkan, kita putuskan melalui Permen (Peraturan menteri) turunan dari PP 11 ini," sambungnya.
Terkait dengan kesiapan pelabuhan untuk penerapan PIT, Tri menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menggodok kriteria pelabuhan yang dapat digunakan sebagai pelabuhan pangkalan saat PIT sudah diterapkan. Sebab, pelabuhan pangkalan tersebut diharapkan mampu memberikan nilai keekonomian yang optimal.
"Itu yang sedang kita atur bagaimana nanti pengaturan pelabuhan-pelabuhan mana, kriterianya seperti apa, tapi itu belum selesai tapi arahnya ke sana,"
"Tentu kita berharap pelabuhan-pelabuhan tersebut bisa mengkaver kapasitas ataupun potensi sumber daya ikan yang ada di zona tersebut bisa terserap secara optimal," lanjutnya.
Terkait dengan aturan turunan dari PP Nomor 11 tahun 2023, ia menargetkan tahun ini akan selesai. Semakin cepat aturan turunan tersebut terbit, maka penerapan PIT juga akan semakin cepat.
"Kita upayakan tahun ini," ujarnya.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Direktorat Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon mengatakan bahwa penerapan PIT masih harus menunggu turunan aturan PP Nomor 11 tahun 2023.
"Untuk bisa mengoperasikan PIT ini maka Permen (Peraturan Menteri) dan Kepmen (Keputusan Menteri) harus selesai terlebih dahulu. Sehingga saat ini kita bekerja keras untuk bisa mempercepat proses Permen dan Kepmen ini. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa menuntaskan," ujarnya saat acara Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023) lalu.