Beda dengan KPPU Kemendag Ungkap Total Utang Migor ke Produsen-Ritel Rp 800 M

Beda dengan KPPU Kemendag Ungkap Total Utang Migor ke Produsen-Ritel Rp 800 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2023 15:24 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Perdagangan mengungkap utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel mencapai Rp 800 miliar. Utang itu berkaitan dengan selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkap perkiraan nominal utang itu berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan untuk menjadi verifikator klaim selisih harga tersebut. PT Sucofindo sendiri melakukan verifikasi terhadap dokumen klaim dari produsen dan peritel.

"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," katanya di Kementerian Perdagangan, Jumat (12/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isy belum bisa memastikan berapa yang harus diganti kepada peritel. Karena menurutnya angka Rp 344 miliar merupakan kliam dari pengusaha ritel saja.

Ia menambahkan, selisih harga program minyak goreng satu harga seharusnya diklaim oleh produsen terlebih dahulu. Kemudian baru produsen yang mengganti selisih harga ke peritel.

ADVERTISEMENT

"Rp 344 miliar itu klaim dari Aprindo. Yang klaim secara sesuai dengan mekanisme yang mengklaim seharusnya produsen, produsen mengklaim Aprindo," jelasnya.

Bersamaan dengan keluarnya nominal utang itu, Isy menyatakan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sudah keluar, Kamis (11/5) kemarin. Isi dari pendapat hukum itu adalah mengharuskan pemerintah mengganti utang program minyak goreng satu harga pada 2022.

"Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun. Utang itu berkaitan dengan program selisih harga minyak goreng Rp 14.000/liter (rafaksi) pada 2022 lalu.

Utang pemerintah ini nantinya akan dibayarkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun rincian utang pemerintah kepada pengusaha ritel sebesar Rp 344.355.425.760. Sementara utang kepada produsen minyak goreng, diperkirakan Rp 700 miliar.




(ada/zlf)

Hide Ads