Pemerintah kembali mengizinkan pengerukan pasir laut dan diekspor. Sejak tahun 2003, atau sudah 20 tahun lama praktik ini dilarang pemerintah.
Adapun, kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu. Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.
Secara detail, dalam pasal 9 nomor 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi, "ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjamin praktik ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Dia mengatakan pengerukan pasir laut hanya akan dilakukan untuk titik-titik dasar laut yang dangkal dan memiliki timbunan sedimentasi pasir.
Dia mengatakan, ada teknologi GPS untuk menentukan titik-titik mana yang akan dikeruk pasirnya. Menurutnya hal ini akan menjamin praktik ekspor pasir laut benar-benar dilakukan tanpa merusak lingkungan.
"Nggak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena ada GPS segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," ungkap Luhut ditemui di Hotel Mulia, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Luhut juga bilang pembukaan ekspor pasir laut ada untungnya untuk Indonesia. Menurutnya selama ini masih banyak sekali titik dasar laut di Indonesia yang terlalu dangkal karena memiliki timbunan sedimentasi pasir.
Maka dari itu, beberapa titik di laut tersebut butuh pendalaman alur dengan cara pengerukan pasir. Ujungnya, Luhut menegaskan hal itu dilakukan demi menjaga kesehatan ekosistem di dalam laut.
"Pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan akan ada juga manfaat ekonomi yang akan didapatkan Indonesia dari praktik ekspor pasir laut. Tapi, dia tak memaparkan sebesar apa.
"Sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," ujar Luhut.
Langkah ini didukung oleh pengusaha. Selengkapnya, baca di halaman berikutnya
(hal/zlf)