Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada lingkungan untuk masuk tim kajian pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Nantinya tim tersebut yang menentukan berapa banyak potensi pasir sedimentasi laut di Indonesia yang boleh dikeruk, termasuk titik lokasinya.
Beberapa LSM sudah terang-terangan menolak untuk masuk tim kajian tersebut karena tidak setuju proyek reklamasi pantai dan ekspor pasir laut dibuka lagi. Trenggono pun merespons terkait hal itu.
"Ngapain nolak, kalau dia pintar nggak bakalan nolak, masuk aja, masuk kemudian dia kaji, kalau menurut dia ini merusak lingkungan, dia setop, nggak bisa, selesai," kata Trenggono di kawasan Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (6/6/2023).
Tim kajian ini rencananya terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), termasuk dari perguruan tinggi dan LSM.
"Ingat ya sedimentasi hanya bisa dilakukan, diambil, digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri, hanya kalau tim kajian mengatakan itu bisa dilakukan. Kalau tidak, tidak bisa. Lha ngapain (nolak), masuk aja di situ," ucapnya.
Menurutnya, dalam PP 26, ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi merupakan pilihan paling akhir. Pihaknya berjanji akan terlebih dahulu menggunakan hasil sedimentasi laut untuk kepentingan di dalam negeri.
Dengan adanya aturan ini, Trenggono menyebut bisa mencegah pengerukan pasir laut secara ilegal yang terjadi selama ini.
"Kalau ngelarang doang nggak ada solusinya kan susah, harus dikasih solusi boleh karena ini menyangkut soal ekonomi, kegiatan ekonomi kan itu kemaslahatan orang banyak. Kalau gitu harus diperbolehkan? Boleh, biar dia tidak merusak lingkungan, kita atur PP-nya, itu tujuannya," tegasnya.
LSM tolak masuk tim kajian di halaman berikutnya.
(aid/ara)