Jakarta -
Kementerian Keuangan mengungkapkan adanya utang sebesar Rp 775 miliar dari tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang milik Jusuf Hamka.
Utang tersebut berkenaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pada kala itu ketiga perusahaan ini dimiliki Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
"Pemerintah punya hak tagih terhadap tiga perusahaan yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana pada waktu itu. Nilainya Rp 775 miliar," kata Yustinus, kepada detikcom, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yustinus menjelaskan, hingga saat ini utang tersebut belum dibayarkan. Oleh karena itu, pemerintah hendak menagih hak tagih BLBI tersebut kepada perusahaan terkait.
Posisi Jusuf Hamka di CMNP Dipertanyakan
CMNP sendiri digadang-gadang merupakan milik Jusuf Hamka. Namun Yustinus mengaku sama sekali tak menemukan nama Jusuf Hamka dalam akta perusahaan terbaru, per tanggal 12 Juni 2023.
"Kami sendiri juga ngecek dalam CMNP yang terbaru tidak ada nama Pak Jusuf Hamka, baik sebagai pemegang saham, komisaris, maupun direksi. Jadi kami tidak tahu posisi beliau sebagai apa. Ini perlu diperjelas. Karena pemerintah dalam hal ini berurusannya dengan CMNP," terang Yustinus.
Sementara itu, mengutip data profil perusahaan di pasar modal, saat ini struktur pemegang saham pengendali CMNP adalah BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch dengan kepemilikan sebesar 58,95%. Perusahaan itu merupakan perusahaan cangkang yang terdaftar di Singapura.
Belum bisa dipastikan siapa sosok di balik BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch. Ada beberapa kemungkinan termasuk perusahaan cangkang itu dimiliki Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto atau Jusuf Hamka.
Namun jejak kepemilikan Jusuf Hamka di CMNP terlacak dari status kepemilikan atas nama 2 orang anaknya dengan total 9,35%. Rinciannya, Fitria Yusuf sebesar 4,42% dan Feisal Hamka sebesar 4,93%. Kedua sosok tersebut lah yang saat ini memimpin CMNP, yakni Feisal Hamka menduduki posisi sebagai Komisaris Utama dan Fitria Yusuf sebagai Direktur Utama.
Simak juga Video 'Pemerintah Ajukan Utang Luar Negeri Rp 29 Triliun pada 2024':
[Gambas:Video 20detik]
Pemerintah belum membayar utang kepada perusahaan Jusuf Hamka, apa penyebabnya? Klik halaman selanjutnya
Kemenkeu Belum Bayar Utang Rp 179 M
Yustinus mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam melakukan pembayaran tersebut. Sebab, uang yang digunakan negara untuk membayar utang ini merupakan uang rakyat. Selain itu, menurutnya pembayaran deposito yang dibebankan terhadap pemerintah ini bukan merupakan perjanjian kontraktual antara pemerintah dengan CMNP. Karena itulah perlu dibicarakan lebih lanjut.
"Kami rasa kita semua sama-sama menghormati hukum. Tapi karena kita ini mengelola uang rakyat yang akan dibayarkan dalam jumlah besar, maka jangan sampai timbul kesalahan. Maka pemerintah terus berkoordinasi," kata Yustinus.
Yustinus juga tak menampik bahwa utang-piutang ini telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Ia pun bercerita, keputusan pengadilan menyangkut hal ini telah diproses sejak 2010 silam. Hingga akhirnya, pada 2015 Mahkamah Agung menetapkan total utang yang harus dibayarkan sebesar Rp 179 miliar. Namun ia enggan menyebutnya sebagai utang.
"Namun perkembangan pada saat itu (2015), kita pada saat bersamaan mengakselerasi hak tagih negara terhadap para obligor BLBI, termasuk para pihak yang dulu punya utang terhadap perbankan yang diselamatkan pemerintah, harus melakukan pembayaran atau pelunasan pembayaran tersebut karena belum kadaluarsa," terangnya.
"Ini bukan soal negara punya utang, tapi negara dibebani. Ini dua hal berbeda. Kalau negara punya utang itu seolah-olah negara berkontrak dengan CMNP sehingga negara ditagih. Sama sekali tidak ada, yang berkontrak itu CMNP dengan Bank Yama," tambahnya.
Jusuf Hamka sempat mengajak pemerintah taruhan jika dia terbukti memiliki utang. Apa tanggapan pemerintah? Klik halaman berikutnya
Respons Taruhan Jusuf Hamka
Di kesempatan berbeda, Jusuf Hamka sempat bertaruh, akan membayar 100 kali lipat lebih banyak apabila CMNP terbukti punya utang ke negara. Menanggapi hal ini, Yustinus menekankan, tidak perlu ada pertaruhan.
"Saya kenal baik pak Jusuf Hamka. Jadi saya rasa tidak perlu taruhan benar salah, kalah menang saya akan traktir kopi Pak Jusuf Hamka nanti, jadi tidak ada masalah. Jadi ini bukan masalah personal tapi masalah institusi," ujar Yustinus.
"Jadi mohon dapat dipastikan juga agar tidak personal, seolah olah ini Kementerian Keuangan versus Jusuf Hamka. Padahal kami berperkara dengan CMNP dan beberapa afiliasi," imbuhnya.
Menurut Yustinus, pembayaran utang deposito ini merupakan masalah antara CMNP dengan negara, melalui Bank Yama, perusahaan milik Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Dari sana, diperoleh bukti CMNP terafiliasi dengan perusahaan Ibu Tutut tersebut.
"Fakta afiliasi terjadi pada 1998, ketika terjadi perikatan, baik penyaluran kredit maupun penempatan deposito. Termasuk pinjaman-pinjaman dari 3 perusahaan terafiliasi tersebut yang kita cek juga kepemilikan saham mayoritasnya Siti Hardiyanti Rukmana. Tentu pada waktu itu," ujarnya.