Langkah Tegas OJK Menata Industri Asuransi

Kolom

Langkah Tegas OJK Menata Industri Asuransi

Piter Abdullah Redjalam - detikFinance
Senin, 17 Jul 2023 09:27 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Direktur Eksekutif Segara InstitutePiter Abdullah Redjalam. Dok. Istimewa

BPA AJBB yang baru setelah melalui proses panjang pembahasan dengan OJK mampu menyelesaikan Rencana Penyelesaian Keuangan (RPK) yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan fundamental Bumiputera.

Sidang Luar Biasa AJBB yang diselenggarakan oleh BPA juga berhasil mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Keputusan yang diambil dalam Sidang Luar Biasa di atas memang berdampak menurunkan manfaat polis. Tetapi Sidang Luar Biasa juga melakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. BPA yang baru juga melakukan optimalisasi aset-aset yang dimiliki AJBB, serta mencari alternatif sumber pendapatan premi asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tegas yang diambil oleh OJK dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di perusahaan asuransi sebagaimana diuraikan di atas dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan public yang sempat tergerus dan mengancam keberlangsungan industri asuransi. OJK tidak hanya sekedar mencabut izin usaha tetapi di sisi lain OJK juga berupaya memperkuat pengaturan dan pengawasan di industri asuransi.

Di balik langkah tegas yang telah diambil, OJK tidak melupakan tugas dan kewajibannya melindungi konsumen. Dalam kasus Kresna Life misalnya, OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dengan menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pemegang Saham Pengendali, Bersama-sama pihak tertentu yaitu Pemegang Saham, Direktur Utama, serta para Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

ADVERTISEMENT

Seluruh pihak yang mendapatkan Perintah Tertulis tersebut wajib melaksanakannya secara sungguh-sungguh. OJK juga berupaya memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan para pemegang polis dengan Kresna Life guna mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga memberikan edukasi kepada para pemegang polis mengenai Subordinary Loan (SOL) beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

Industri asuransi memiliki posisi dan peran yang sangat penting dalam sistem keuangan. Industri asuransi yang sehat dan stabil akan bisa memperkuat sistem keuangan sehingga bisa lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berbagai permasalahan yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi di Indonesia harus diselesaikan secara cepat dan tepat agar OJK selaku otoritas dapat menata kembali industri asuransi dengan dukungan kepercayaan masyarakat yang sudah sepenuhnya pulih.

Untuk itu Langkah-langkah tegas yang telah diambil oleh OJK dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi dapat dikatakan tepat dan perlu diperkuat.

Direktur Eksekutif Segara Institute
Piter Abdullah Redjalam



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads