Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang selama ini bermasalah. Langkah tegas ini diambil oleh OJK dengan mempertimbangkan ketidakmampuan Kresna Life memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait Rasio solvabilitas (risk based capital).
Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan (selisih kewajiban dengan asset) yang mereka alami baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau dengan mengundang investor baru. OJK sesungguhnya telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Sayangnya sampai dengan batas waktu yang diberikan manajemen Kresna Life tidak mampu menunjukkan adanya komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account atau melalui perjanjian konversi utang (Subordinated Loan) yang diaktanotariilkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha maka Kresna Life wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Manajemen Kresna Life juga harus serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum sekaligus membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Menata Industri, Melindungi Konsumen
Langkah tegas OJK menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah perlu diapresiasi. Selain Kresna Life, OJK sebelumnya juga telah mengambil kebijakan yang tegas dan terukur dalam menyelesaikan kasus/permasalahan di perusahaan asuransi Wanaartha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha), Jiwasraya, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.
Sebelum mencabut izin usaha Kresna Life, OJK pada Desember 2022 yang lalu telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Saat ini OJK masih terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham Wanaartha Life dalam RUPSLB. OJK tegas meminta seluruh Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life untuk bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi.
Sikap tegas OJK tidak hanya kepada para pemegang saham, tetapi juga terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life. Bersamaan dengan penyelesaian Wanaartha Life di atas, OJK juga berupaya menyelesaikan permasalahan di AJB Bumiputera 1912.
Sikap tegas OJK pada akhirnya berbuah terbentuknya Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang mampu bekerjasama dengan OJK dalam menyelesaikan semua permasalahan di AJB Bumiputera.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
(ang/ang)