Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai perlu dilakukan upaya penataan ekosistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE). Hal ini merespons indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia yang turun dari posisi 46 di 2018 menjadi ke-63 dari 139 negara pada 2023.
"LPI merupakan alat ukur kita di dalam mengidentifikasi tantangan peluang di dalam logistik perdagangan. Kemudian beberapa yang diukur ini sebenarnya berdasarkan survei-survei terhadap para pelaku usaha," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/7/2023).
Setidaknya ada enam indikator yang diukur oleh Bank Dunia terkait LPI yakni kepabeanan, infrastruktur, pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas logistik, kecepatan waktu, serta pelacakan dan penelusuran (tracking and tracing). Dengan adanya NLE, diharapkan dapat memperbaiki keenam indikator tersebut.
"Dengan penerapan NLE ini menjadi salah satu inisiatif pemerintah di bidang logistik yang bisa menjangkau berbagai indikator di LPI tadi, sehingga kalau NLE ini bisa 100% kita mandatorikan dan bisa efektif, mudah-mudahan bisa memperbaiki keenam indikator LPI tadi," ujar Susiwijono.
NLE merupakan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak berkaitan dengan arus logistik barang, sistem perbankan, sistem transportasi pergudangan dan entitas-entitas lainnya. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan memastikan kelancaran pergerakan arus barang ekspor dan impor maupun antar daerah.
Pada 2023 ini NLE telah diimplementasikan secara bertahap hingga 46 pelabuhan. Penerapannya didasarkan pada empat pilar utama yakni perbaikan layanan pemerintah di bidang logistik melalui simplifikasi proses bisnis berbasis elektronik, kolaborasi sistem layanan logistik antar pelaku kegiatan logistik, kemudahan dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik, dan penataan sistem dan tata ruang kepelabuhanan serta jalur distribusi.
Selain itu, pemerintah juga disebut terus melakukan upaya lain untuk meningkatkan kinerja LPI Indonesia melalui berbagai kebijakan mulai dari memperkuat kebijakan dalam standarisasi layanan kepelabuhanan, mendorong perbaikan kinerja perusahaan kurir dan pos, penyempurnaan regulasi, hingga sosialisasi aturan dan kebijakan kepada pelaku usaha logistik internasional dan domestik.
(aid/eds)