Respons Kemendag
Kementerian Perdagangan menjelaskan pengaturan mengenai pembatasan penjualan barang impor di e-commerce hanya untuk Pedagang (Merchant) luar negeri yang menjual barang jadi ke Indonesia yang langsung ke konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya tidak membatasi produk-produk impor lainnya yang masuk melalui importasi umum," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim kepada detikcom, Rabu (2/8/2023).
Contohnya, pemerintah melarang penjualan di bawah Rp 1,5 juta yang langsung ke konsumen seperti di suatu e-commerce ada toko yang penjualannya langsung dari luar negeri. Maka itu termasuk cross border dan tidak boleh. Berbeda jika barang impor itu dibeli oleh pelaku usaha dalam negeri kemudian dijual ke konsumen dalam negeri.
Isy menerangkan upaya adanya aturan platform cross border untuk mendorong ekspor barang. Hal ini menurut Isy yang sudah dilakukan oleh Kemendag bersama dengan Pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) cross border.
Baca juga: Pengusaha Tolak Aturan Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual Online
Menanggapi usulan pengusaha soal kenaikan pajak impor, Isy mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut. Karena menurutnya penetapan itu perlu analisis yang berkaitan dengan dampak dari kenaikan tarif pajak tersebut.
"Untuk besaran biaya impor akan kami pelajari terlebih dahulu untuk melihat dampak dari penetapan besaran tarif tersebut," katanya.
Isy memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap barang yang dijual pada platform. Hal ini dilakuan untuk memastikan kesesuaian pemenuhan standar maupun persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia.