Ini Tarif Golden Visa buat WNA Bisa Tinggal Lama di RI

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 02 Sep 2023 07:50 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif pembuatan golden visa untuk warga negara asing (WNA) yang masuk dan tinggal di Indonesia. Tarif tersebut berlaku mulai 30 Agustus 2023.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembayaran tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri," bunyi Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Jumat (1/9/2023).

Golden visa merupakan produk keimigrasian untuk warga negara asing masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.

Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari Visa; Izin Keimigrasian; dan PNBP Keimigrasian lainnya. Seluruh PNBP ini wajib disetor ke kas negara.

Ketentuan itu ditetapkan seiring dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 oleh Presiden Joko widodo (Jokowi). Aturan ini meresmikan pemberlakuan kebijakan golden visa di Indonesia.

Untuk besaran tarifnya, terhadap pelayanan visa ditetapkan sebesar Rp 10 juta per pemohon untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun.

Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun, ditetapkan tarif sebesar Rp 15 juta per pemohon. Sementara itu visa tinggal terbatas ditetapkan tarif PNPB atas visa sebesar Rp 500 ribu per pemohon.

Selain itu, untuk layanan visa juga diatur tentang biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu. Untuk kategori I ditetapkan tarif sebesar Rp 1 juta per pemohon, kategori II sebesar Rp 2 juta per pemohon dan untuk kategori III ditetapkan tarif sebesar Rp 8 juta per pemohon.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork