Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini sebagai bentuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penanganan aset dan penagihan debitur.
"Salah satu upayanya adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. Tujuannya untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut lagi, dia menambahkan aset-aset sitaan tersebut akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan berlaku. Satgas BLBI juga berencana melakukan penyitaan properti yang tersebar di Indonesia.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," imbuhnya.
Pemasangan plang tersebut sudah dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Di antaranya aset tanah seluas 19.120 meter persegi yang terletak di Jl. Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tanah tersebut berasal dari Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nila Rp 11,1 miliar.
Kemudian di Jawa Timur, Satgas BLBI menyita tanah dengan luas total 202.662 meter persegi yang tersebar di dua kabupaten dan satu kota. Total perkiraan nilainya mencapai Rp 14.9 miliar.
Dengan rincian, satu bidang tanah seluas 8.420 meter persegi berasal dari Bank Pesona
Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 3,9 miliar di Desa Radegansari, Kecamatan Kebomas, Gresik. Lalu satu bidang tanah seluas 2.197 meter persegi berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 7,4 miliar di Desa Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Satu bidang tanah seluas 4.220 meter persegi terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya. Tanah tersebut berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp 2, 1 miliar. Terakhir satu bidang tanah seluas 187.825 meter persegi yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Sebidang tanah itu berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp 1,38 miliar.
Lihat juga Video 'Sita Hotel & Lapangan Golf, Mahfud: Tak Puas, Tempuh Jalur Hukum!':
(kil/kil)