Kementerian Perdagangan akan membahas penyelesaian utang selisih harga program minyak goreng satu harga 2022 (rafaksi) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Sebelumnya, ada rencana bahwa Kemendag akan melakukan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pihaknya baru bertemu dengan pejabat eselon I Kemenko Perekonomian.
"Yang ini sama-sama membahas kembali lagi dengan Kemenko Perekonomian dengan Kemenko Polhukam, akan kita bahas," ujarnya ditemui di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2023) kemarin.
Sampai saat ini, kata Isy Kemendag masih terus meninjau ulang terkait nominal utang pemerintah terkait rafaksi kepada pengusaha minyak goreng. "Sejalan dengan itu, saya melakukan review ke dalam internal," ungkapnya.
Sebagai informasi, klaim utang pemerintah terkait kebijakan rafaksi 2022 itu diketahui berbeda-beda. Pemerintah berdasarkan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai verifikator kebijakan itu mengatakan utang pemerintah kepada pengusaha Rp 474,8 miliar.
Kemudian, berdasarkan klaim yang diajukan oleh 54 pengusaha minyak goreng kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), utang pemerintah senilai Rp 812 miliar.
Lalu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sebagai pengusaha yang menjalankan program satu harga itu mengklaim utang yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 344 miliar.
Alasan Kemenko Perekonomian dan Polhukam Dilibatkan
Sebelumnya, Isy pernah mengatakan bahwa pembahasan utang rafaksi akan berlanjut dengan jajaran Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Ini yang nanti sedang kami sudah koordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk langkah berikutnya, sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tunggu dulu lah prosesnya seperti apa," ujar Isy ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Isy menjelaskan mengapa pembahasan berlanjut ke Kemenko Perekonomian, karena sebelumnya kebijakan rafaksi itu dibahas di Kemenko Perekonomian. Pembahasan itu berlangsung pada awal Januari 2022 saat harga minyak goreng tengah melonjak tajam.
Sementara keterlibatan Kemenko Polhukam dikatakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey. Dia pernah bercerita mengapa akhirnya Kemenko Polhukam terlibat dalam penyelesaian pembayaran rafaksi kepada pengusaha minyak goreng.
Awalnya, menurut dia Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam diketahui membaca masalah rafaksi yang ramai di media.
Kemudian, karena ingin tahu lebih dalam terkait masalah tersebut, Deputi tersebut memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam masalah tersebut. Di antaranya produsen minyak goreng, peritel, Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPDPKS, Kejaksaan Agung, hingga BPKP. Pertemuan sejumlah pihak itu dilakukan pada pertengahan Juni 2023.
(ada/ara)