Dua ahli hukum kondang saling berhadapan dalam polemik lahan Hotel Sultan antara pengelola PT Indobuildco versus Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Indobuildco dinilai menempati lahan milik negara dan sudah habis hak guna bangunannya.
Lahan yang ditempati Hotel Sultan merupakan lahan milik Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang memberikan wewenang kepada PPKGBK sebagai pengelola resmi. HGB milik Indobuildco dan Hotel Sultan sendiri telah habis sejak Maret-April 2023.
Jatuh tempo yang diberikan untuk pengosongan sebenarnya sampai 29 September 2023. Namun, Indobuildco hingga hari ini belum meninggalkan lahan tersebut. Maka dari itu, PPKGBK hari ini mendatangi Hotel Sultan dan memasang spanduk yang menyatakan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut merupakan aset milik negara.
Yang menarik kedua belah pihak memiliki kuasa hukum yang bukan orang sembarangan. Di pihak PPKGBK ada Chandra Hamzah yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di KPK Chandra jabatan tertinggi yang diembannya adalah sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data pada 2007 dan berhenti pada 2009.
Chandra memang seorang praktisi hukum jempolan. Dia merupakan sedikit dari ahli hukum yang memiliki empat lisensi sekaligus, yakni lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hukum Pajak, Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Pengacara/Penasehat Hukum/Advokat.
Pada Desember 2014 Chandra juga sempat diangkat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT PLN. Menteri BUMN Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama, Rini Soemarno, memilih Chandra sebagai komut PLN karena Rini merasa pengalaman Chandra Hamzah yang pernah di KPK akan sangat membantu PLN dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di BUMN kelistrikan tersebut.
Sementara itu, di sisi Indobuildco, ada Hamdan Zoelva yang pernah menjabat posisi tinggi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia pada periode 2013-2015. Posisi itu diembannya setelah dirinya menjadi Hakim Kontitusi sejak tahun 2010.
Kariernya dimulai sebagai politisi di Partai Bulan Bintang (PBB). Sebagai politisi dia pernah duduk duduk di badan Musyawarah (Bamus) DPR sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
Posisinya di DPR menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai kebijakan negara yang strategis, termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden serta proses pemakzulan presiden.
Pada periode 1999-2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidani perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hamdan juga menjadi salah satu tokoh yang turut melahirkan MK lewat perannya sebagai anggota Panitia Khusus Penyusun Rancangan Undang-Undang MK.
Simak Video 'Fakta-fakta Hotel Sultan yang Kini Diambil Alih Pemerintah':
(hns/hal)