Ini Peran Dana Desa untuk Jaga & Ciptakan Stabilitas Nasional

Sukma Nur Fitriana - detikFinance
Kamis, 05 Okt 2023 23:03 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Desa dinilai berperan penting dalam pembangunan Indonesia. Hal ini karena desa memberikan sumbangan besar untuk menciptakan stabilitas nasional.

Pandangan ini bukan tanpa alasan, sebab desa memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan mulai dari, tanah, air, dan lahan pertanian.

Namun, pembangunan desa tidak terlepas dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana Desa ini merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan saat ini pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa TA 2024 pada 75.259 desa.

Untuk kebutuhan tersebut Dana Desa yang digelontorkan sebesar Rp 71.000,0 miliar, lebih tinggi sebesar Rp 1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook tahun 2023.

"Saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem, maka kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa Anda juga harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," ujar Luky Alfirman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).

Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Adapun tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini adalah:

1. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bansos, Jamsos, subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

2. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

3. Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, diantaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.

Kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya dijadikan sebagai persyaratan dalam penyaluran tahap II bagi Desa Mandiri dan tahap III bagi Desa Non-Mandiri.

Laporan tersebut berguna sebagai input, data, dan masukan juga sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan di bidang percepatan penurunan stunting secara nasional. Dan anggaran stunting yang berasal dari Dana Desa pada tahun 2024 sebesar Rp 10.470,8 miliar.

Dukungan Dana Desa tahun 2024 juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya.

Ketahanan pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran ketahanan pangan yang berasal dari Dana Desa tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp 9.017,9 miliar.

Klik halaman selanjutnya >>



Simak Video "Video: Temui Jaksa Agung, Mendes Lapor Ada Dana Desa Dipakai Main Judol"

(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork