Penutupan TikTok Shop yang merupakan social e-commerce menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung kebijakan tersebut, tetapi ada juga yang menyayangkan.
Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan bahwa penutupan TikTok Shop yang merupakan bagian dari implementasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, dilakukan untuk kepentingan industri dalam negeri.
"Untuk kepentingan UMKM, untuk kepentingan dalam negeri, saya tidak masalah," ujar Zulhas saat wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, terbitnya Permendag tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku sejak 26 September 2023 itu diterapkan untuk mengatur industri dalam negeri.
Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu juga menegaskan bahwa penutupan social commerce merupakan bagian dari penataan agar persaingan usaha yang lebih sehat.
"Kita tidak melarang. India melarang, Amerika melarang, Uni Eropa melarang, kita tidak, kita mengatur. Kalau tidak diatur, porak poranda, ada yang maju sendiri, ada yang mati. Ini perlu diatur, ini perlu ditata," ujar Zulhas.
"Sosial media untuk sosial media, ada izinnya. Kalau social commerce, bisa jadi sosial media plus iklan dan promosi seperti tv itu boleh, ada izinnya. Ketiga, kalau mau utangin, kalau mau buka warung, jualan, transaksi, namanya e-commerce, ada izinnya, ada aturannya sendiri," tegas Zulhas.
Lebih lanjut Zulhas juga menyinggung soal positive list yang merupakan daftar barang asal luar negeri apa saja yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
"(Nanti ada) positive list dan ada perlindungan konsumen. Halal atau tidak, ada layanan purnajualnya ngga. Jadi ini nanti ada syarat-syaratnya. Kalau ini nggak diatur, kalau ada masalah, nanti siapa yang tanggung jawab? Jadi ini untuk kebaikan semuanya. Yang dagang nyaman, UMKM bisa mendapatkan manfaat," ujar Zulhas.
(anl/ega)