Kemendag Pastikan Baju Bekas Impor Rp 40 Miliar Bakal Dibakar 26 Oktober!

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 16 Okt 2023 15:01 WIB
Baju bekas impor yang disita. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Perdagangan dipastikan bakal melanjutkan pembakaran baju bekas impor dengan total nilai Rp 40 miliar. Baju bekas impor tersebut akan dieksekusi pada Kamis, 26 Oktober mendatang.

Kepada detikcom, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menyatakan bahwa rencana pembakaran baju bekas impor tersebut jadi dilakukan.

Namun, ia mengatakan ada reschedule atau perubahan jadwal. Yang semula bakal dieksekusi Jumat (13/10/2023), dipindah menjadi Kamis (26/10) mendatang. Hal ini ucapnya, disebabkan satu alasan.

"Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih di luar negeri. Karena ini hasil pengawasan bersama, jadi kita tunggu beliau balik," ucapnya kepada detikcom, Senin (16/10/2023).

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa total Rp 40 miliar barang yang akan dimusnahkan tidak hanya baju impor. Ada sejumlah produk lain yang akan dibakar. Dua di antaranya adalah produk kosmetik serta alas kaki. Semuanya merupakan produk barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri.

"Itu tidak hanya baju impor tapi ada kosmetik, alas kaki, macam-macam. Jadi tanggal pastinya 26 Oktober," terangnya.

Namun, Moga mengatakan pihaknya tidak akan membakar barang bekas impor senilai Rp 40 miliar itu secara terbuka, mengingat polusi udara sedang tinggi di Jabodetabek. Ia mengatakan bahwa sejumlah barang tersebut akan diekspos dalam konferensi pers saja, sebelum dibawa ke tempat pemusnahan di Gunung Puri, Bogor, Jawa Barat.

"Itu polusi sedang tinggi jadi kita nggak bakar. Jadi konferensi pers saja, baru kita bawa (barwng-barangnya ke tempat pemusnahan di Gunung Putri, Bogor. Tempatnya sama sewaktu bareskrim membakar ribuan bal (baju impor bekas)," bebernya.

Moga tidak menjawab ketika dikonfirmasi perihal negara sumber barang-barang tersebut. Namun, ia mengatakan dasar hukum dari kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan.

Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang berisi kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan. Kemudian, Pasal 47 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu, Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. Dan terakhir, Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Hal ini berarti landasan hukum untuk memusnahkan barang impor bekas sudah jelas. Menurutnya, kehadiran berbagai barang bekas impor bisa membuat berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri merugi.

"Dasar hukumnya sudah jelas. Barang bekas impor ini merugikan (UMKM) kita. Jadi tunggu tanggal mainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membakar total Rp 40 miliar 'sampah luar negeri'. Hal tersebut adalah pakaian bekas impor yang didatangkan dengan harga murah.

"Itu sampah luar negeri ditaruh di sini. Nah besok kita tegas. Saya hari Jumat akan bakar lagi, nilainya Rp 40 miliar, baju bekas," ucap Zulhas Selasa (10/10/2023) di kawasan ICT Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Zulhas mengatakan kebijakan tersebut ditempuh pihaknya karena pakaian bekas impor yang dijual sangat murah akan merugikan pasar dalam negeri.

Hal ini termasuk dalam kategori dumping atau kebijakan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih mudah dibanding pasar domestik.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork