Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) buka suara soal kabar nasi hasil penanakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) disebut berbahan sintetis atau plastik di Binjai, Sumatera Utara. Dari hasil uji lab, Bapanas memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Jadi berdasarkan koordinasi bersama dinas pangan daerah, OKKPD, dan satgas pangan hasil pengujian di laboratorium pangan terakreditasi menunjukkan bahwa beras yang diduga beras sintetis atau beras plastik tersebut hoax, sehingga kami bisa memastikan bahwa beras SPHP yang beredar di masyarakat itu aman dan tidak berdampak pada kesehatan," ujar Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto, dalam keterangannya resminya pada Kamis (26/10/2023).
Andriko kemudian menuturkan, bahwa pengujian sampel beras yang diduga beras plastik mencakup pengujian profil plastik yang dikandung dalam beras SPHP tersebut. Ada empat parameter pengujian, yakni uji fisika, uji kimia, profil plastik, dan plasticizer.
"Berdasarkan keempat parameter pengujian tersebut, baik sampel beras asal Kota Bukittinggi maupun sampel beras SPHP asal Kota Binjai disimpulkan negatif plastik. Kedua sampel beras secara fisika hancur, tidak meleleh, dan tidak terapung. Secara kimia positif mengandung pati dan keduanya negatif profil plastik maupun plasticizer." ungkap Andriko.
Lebih lanjut, Andriko menegaskan jika penjaminan keamanan pangan segar di peredaran merupakan salah satu fokus dan kewenangan Bapanas selaku OKKP Pusat (OKKPP) bersama Dinas Pangan di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota selaku OKKP Daerah (OKKPD). Koordinasi juga dilakukan secara intensif dengan Satgas pangan.
"Pengawasan keamanan dan mutu PSAT di peredaran baik pre-market maupun post-market dilakukan oleh OKKPP dan OKKPD untuk menjamin pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan, yaitu residu pestisida, logam berat, mikotoksin, dan cemaran mirobiologi. Penjaminan keamanan dan mutu pangan ini dilakukan melalui registrasi izin edar dan sertifikasi penerapan penanganan yang baik (SPPB) pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang dapat dengan mudah dikenali dengan nomor registrasi izin edar, yaitu PSAT PL, PSAT PD, dan PSAT PDUK yang tertera pada label kemasan" ungkapnya.
Sementara Kepala Bapanas/NFA Arief Prasetyo Adi, menilai isu beras sintetis rentan sengaja dihembuskan di tengah upaya pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras dengan menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM), bantuan pangan beras dan operasi pasar Bulog.
Untuk itu, selain melakukan tindakan pengujian ilmiah terhadap sampel, Arief juga meminta satgas pangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan berita hoax. Sebab, informasi tersebut merugikan masyarakat.
"Sekarang kalau ada beras sintetis, satgas pangan investigasi dan jika memang terbukti bersalah, perlu diproses secara hukum, sehingga masyarakat tenang dan mendapat kejelasan mengenai masalah ini." ujar Arief.
Simak Video 'Geger Beras Sintetis, Dinas Ketapang Medan Ambil 15 Sampel di Pasar Pringgan':
(rrd/rir)