Kolaborasi Swasta Percepat Pertumbuhan Ekonomi-Kesejahteraan Rakyat

Kolaborasi Swasta Percepat Pertumbuhan Ekonomi-Kesejahteraan Rakyat

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Senin, 06 Nov 2023 18:02 WIB
Ilustrasi Pembangunan
Foto: Istimewa

Skema KPBU

Dalam penyediaan infrastruktur melalui KPBU, kerja sama yang dilakukan antara PJPK dengan badan usaha terkait bisa dilakukan dalam beberapa struktur model tergantung kerja sama dengan pihak swasta. Ada beberapa perbedaan skema KPBU yang terjadi karena perbedaan sumber dana ataupun investasi. Skema user charge atau user fees payment adalah skema dalam proyek KPBU yang mana proyek mendapatkan pendanaan atas pemakaian oleh pengguna terhadap layanan yang disediakan oleh badan usaha. Proyek infrastruktur yang memakai skema ini biasanya merupakan proyek yang bisa secara lebih mudah dan jelas menghasilkan pendapatan (revenue).

Lalu skema availability payment (atau sering disingkat sebagai skema AP) merupakan skema dalam proyek KPBU yang menerapkan pengembalian investasi badan usaha berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah secara periodik kepada badan usaha yang memberikan investasi. Pengadaan infrastruktur dengan skema AP ini lebih disukai pihak swasta karena tingkat pengembalian investasi tak berisiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dukungan Pemerintah pada KPBU

Perpindahan penduduk dari desa ke kota ataupun sebaliknya di Indonesia masih terus meningkat. Bahkan jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan diprediksi menjadi 66,6% pada tahun 2035.

ADVERTISEMENT

Tingginya urbanisasi tentunya dapat berdampak negatif, salah satunya terkait persoalan sampah. Pada periode 2010-2030, volume timbunan sampah di Indonesia diperkirakan meningkat rata-rata sekitar 1.1% per tahun.

Hingga tahun 2020, persentase sampah yang dikelola dengan baik di Indonesia mencapai 49,18%, sedangkan sisanya masih dibuang langsung ke lingkungan (18,02%), serta ditangani dengan pembuangan di TPA dengan sistem open dumping (32,8%). Selain itu, minimnya komunikasi Pemda dengan DPRD terkait proyek menimbulkan risiko politik proyek menjadi relatif tinggi.

Dalam mengatasi hal ini, sesuai dengan Agenda Pembangunan pada RPJM 2020-2040, sektor pengelolaan sampah dikelola dengan memperkuat infrastruktur. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan layanan dasar pengelolaan sampah.

Terkait hal ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kota Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang sudah mengadakan teknologi pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Adapun KPBU Regional Piyungan merupakan proyek infrastruktur di sektor persampahan yang bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, hingga Kabupaten Bantul. Melalui skema KPBU ini, investor akan mengelola teknologi pengolahan sampah sedangkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan membeli produk turunan dari sampah yang sudah diolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan proses KPBU sudah memasuki peninjauan minat pasar atau market sounding. Tercatat hingga saat ini, ada lima badan usaha ataupun investor yang menawarkan teknologi pengolahan sampah di TPA Piyungan.

"Pemda DIY menginginkan agar sampah yang ada di DIY dapat musnah dengan teknologi yang ditawarkan para investor," papar Beny.

Beny menambahkan, tahap market sounding juga akan berlangsung hingga akhir 2023. Sementara di awal tahun 2025, proses KPBU ditargetkan sudah mampu beroperasi untuk mengolah sampah Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Sleman dan Bantul. Dengan demikian, TPA Piyungan akan meninggalkan metode sanitary landfill, yakni sistem pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung.



Simak Video "Video: 5G Jadi Fokus Utama Infrastruktur Kemkomdigi "
[Gambas:Video 20detik]

(ncm/ega)

Hide Ads