Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi permintaan penghapusan tarif batas atas (TBA) karena harga avtur mahal. Menurut Budi tidak mungkin TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB) dihapus karena sudah masuk undang-undang.
"Tapi bahwa akan menghilangkan istilah TBA dan TBB tidak mungkin, karena itu adalah undang-undang," ujarnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Adapun Budi mengakui harga tiket pesawat kini mahal, terutama di Indonesia Timur. Menurutnya Kementerian Perhubungan terus membahas hal ini untuk melakukan perbaikan. Mahalnya harga tiket pesawat juga menjadi sorotan komisi V DPR RI.
"Karena rekan-rekan sendiri dengar apa yang menjadi aspirasi anggota DPR. Mereka juga mewakili masyarakat untuk menyatakan pendapat bahwa harga itu terlalu mahal. Oleh karena itu, kami akan membahas secara detail karena yang mahal itu di daerah terutama. DI daerah-daerah Timur itu mahal sekali," bebernya.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/Inaca) mengusulkan agar tarif penerbangan disesuaikan sepenuhnya dengan mekanisme pasar. Maka dari itu, aturan tarif batas atas lebih baik dihapus.
Asosiasi menilai penentuan tarif tiket pesawat harus dikaji ulang untuk memberi fleksibilitas bagi maskapai dalam menyesuaikan tarifnya. Hal ini dinilai dapat memberikan keberlanjutan bisnis penerbangan di Indonesia.
"Salah satu usulan kita kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan, sehingga harga tiket ini nanti menyerahkan ke mekanisme pasar," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai melaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) INACA, di Jakarta, Jumat (3/11/2023) yang lalu.
Simak juga Video: Tarif Batas Atas Pesawat Dihapus, Kemenparekraf Dorong Turis Pakai Jalur Darat
(ily/kil)