Jokowi Terbitkan Aturan Penghentian Penyidikan Cukai, Begini Penjelasan Kemenkeu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2023 15:30 WIB
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan, penghentian penyidikan dilakukan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun memberikan penjelasan. Dia mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurutnya, hal itu selaras dengan yang berlaku di Undang-undang Perpajakan dengan prinsip ultimum remedium. Ultimum remedium berarti penggunaan hukum pidana sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum.

"Ini selaras dengan yang berlaku di UU Perpajakan, prinsip ultimum remedium. Pajak dan cukai adalah instrumen untuk penerimaan negara, maka karakteristiknya mengutamakan penerimaan. Bagi wajib pajak atau pengusaha yang melakukan pidana dan merugikan penerimaan negara, dapat membayar kewajiban terutang plus denda dan tidak dituntut pidana," jelasnya kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (28/11/2023).

Dia menerangkan, hal tersebut sudah berlaku lama di Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sementara, untuk cukai baru diatur di UU Nomor 7 Tahun 2021.

"Di UU KUP sudah lama berlaku diatur Pasal 44B, sejak 1984. Nah di cukai baru diatur UU 7/2021," katanya.

"Karakteristik UU Perpajakan sejak 1983 adalah administrative penal law. UU administrasi yang diperkuat sanksi pidana. Maka sifat pidana di UU Perpajakan adalah ultimum remedium," tambahnya.

Yustinus pun mengkonfirmasi, penyidikan dapat dihentikan setelah yang bersangkutan membayar denda.

Seperti dikutip detikcom, pada Pasal 1 Ayat 1 PP tersebut dijelaskan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Kemudian di Ayat 2 disebutkan, menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Di Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan, demi kepentingan negara, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan," bunyi pasal tersebut.

Pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis, penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.




(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork