TikTok Shop Buka Lagi tapi Belum Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Kemendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 13 Des 2023 15:40 WIB
TikTok Shop/Foto: Dok TikTok
Jakarta -

Fitur TikTok Shop kembali hadir di platform media sosial TikTok. Kehadiran TikTok Shop ditandai dengan kemitraan strategis antar PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok, dengan nilai investasi US$ 1,5 miliar.

Namun, fitur TikTok Shop tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial TikTok dan transaksinya juga bisa dilakukan pada aplikasi yang sama.

Sementara dalam aturan terbaru, sosial media tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi. Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang dan bertransaksi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi hadirnya TikTok Shop saat ini, Kementerian Perdagangan menjelaskan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa harus terpisah antara sosial media dan e-commerce. Jadi, dilarang sosial media sekaligus sebagai e-commerce.

Nah, terkait dengan TikTok Shop yang kembali hadir di bawah naungan Tokopedia, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengatakan kedua perusahaan itu harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku.

"Terkait TikTok dan Tokopedia, sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kedua pihak diminta untuk menyesuaikan sistem elektronik termasuk aplikasi dan lain-lain sehingga memenuhi regulasi yang ada," kata Isy kepada detikcom, Rabu (13/12/2023).

Namun, untuk saat ini Isy mengungkap TikTok Shop belum memegang izin untuk menyelenggarakan e-commerce. Izin yang dimiliki oleh TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE.

Isy mendorong agar TikTok Shop tetap mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce seperti telah diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.

"Untuk kegiatan usahanya Tiktok shop diberikan kesempatan untuk comply terhadap aturan Permendag 31/2023, disadari bahwa dari aspek teknologi perlu waktu menyesuaikan," pungkas dia.

Pemerintah beri waktu tiga bulan buat TikTok Shop. Cek halaman berikutnya.

Simak Video: Strategi TikTok dan Tokopedia Dorong Penjualan Produk Lokal






(ada/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork