Heboh di media sosial soal perempuan yang kesal hingga berani dengan sengaja membakar ijazah Sarjana (S1) orang lain karena masalah tertentu. Jika ijazah seseorang rusak apakah pemiliknya akan susah mendapat pekerjaan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022, ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Praktisi HR Audi Lumbantoruan mengatakan bahwa seseorang yang ijazahnya rusak atau hilang kemungkinan besar akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan jika melamar pekerjaan di instansi pemerintah, karena saat ini ijazah masih menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah.
Namun, jika seseorang melamar pekerjaan di instansi non pemerintah, ia masih bisa mendapatkan pekerjaan. Audi mengatakan bahwa yang paling dilihat perusahaan saat melamar pekerjaan adalah pengalaman.
"Paling utama yang dilihat perusahaan untuk calon kandidat adalah pengalaman kandidat dan latar belakangnya," kata Audi saat dihubungi detikcom, Senin (18/12/2023).
Menurut Audi, seseorang juga masih berkesempatan untuk diterima kerja apabila ijazahnya rusak atau hilang. Ijazah yang sudah rusak atau hilang pun masih dapat diurus ke perguruan tinggi yang bersangkutan jika ia masih mempunyai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mencetak ulang ijazah.
"Paling penting adalah mendapatkan kepastian dulu bahwa kandidat sudah memiliki jaminan diterima kerja ditempat kerja tersebut. Artinya perusahaan sudah tertarik memperkaryawankan calon kandidat tersebut. Baru nanti setelah proses kedua belah pihak setuju, harus disampaikan bahwa ada ijazah rusak dan perlu diproses kembali pembuatan ijazah baru," jelas Audi.
Audi juga mengatakan bahwa saat ini sudah banyak perusahaan yang tidak mencantumkan ijazah sebagai syarat melamar pekerjaan, terutama di posisi-posisi senior. Menurut Audi prinsip utama dari melamar pekerjaan adalah 'menjual keberhasilan', sedangkan ijazah hanya bersifat sebagai penghias.
Jadi, jika seseorang membakar ijazah, orang yang bersangkutan kemungkinan besar akan susah mendapatkan pekerjaan jika ia melamar di instansi pemerintahan. Namun, jika ia melamar di perusahaan swasta, ia masih memiliki kesempatan untuk diterima kerja.
(fdl/fdl)