KLHK Buka-bukaan Wacana Pajak Polusi, Bakal Masuk Hitungan Pajak STNK

KLHK Buka-bukaan Wacana Pajak Polusi, Bakal Masuk Hitungan Pajak STNK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 12:31 WIB
Naiknya penjualan sepeda motor bagaikan dua sisi mata uang. Hal ini membuat sepeda motor sebagai penghasil polusi terbesar dibandingkan jenis kendaraan lainnya.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintahan menyiapkan pajak polusi atau pencemaran lingkungan. Wacana ini bahkan pernah dibicarakan langsung dalam rapat koordinasi terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023 yang lalu. Wacana itu pertama kali diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengungkapkan progres terkini pembahasan soal pajak polusi. Menurutnya, pajak polusi akan dimasukkan perhitungannya dalam pajak kendaraan.

Menurutnya, saat ini pembahasan pajak tersebut sedang dibahas dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, pasalnya pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintahan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita sudah ketemu dengan Depdagri (Kemendagri) karena nanti di akhir penetapannya kan di Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan berapa rasio besarnya pajak kendaraan bermotor," ungkap Sigit ditemui di The Westin, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya sebetulnya soal angka dan hitungan pajaknya sudah ada, kini sedang disosialisasikan ke pemerintah daerah. Hanya saja dalam proses sosialiasi itu muncul beberapa kekhawatiran dari pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

"Sudah ketemu angkanya, cuma memang kita sosialisasi dengan teman-teman di daerah masih ada kendala terutama untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu kan tidak semuanya taat 100% Jadi malah takutnya jadi disinsentif tidak melakukan pembayaran. Nah ini yang sedang kita lakukan untuk penjajakannya," sebut Sigit.

Sigit menjelaskan kemungkinan mekanisme pajak polusi ini akan digabungkan dengan perhitungan pajak daerah. Nantinya, kendaraan yang mau membayar pajak diwajibkan melakukan uji emisi. Setelah itu, kontribusi emisinya akan dihitung dan perhitungannya digabungkan ke total jumlah pajak daerah.

"Nanti dikenakan harus melakukan uji emisi untuk membayar pajak, itu kan juga lagi dibuat mekanismenya agar tidak membuat orang jadi malas membayar pajaknya. Termasuk sertifikasi bengkel (uji emisi) dan lain sebagainya," papar Sigit.

Simak Video 'Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu STNK Beromzet Ratusan Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/das)

Hide Ads