7. Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif, dan peningkatan prestasi olahraga
Prabowo-Gibran akan menyediakan dana abadi kebudayaan untuk menjamin pelestarian budaya keberlanjutan. Menurut mereka, program pelestarian budaya, peningkatan ekonomi kreatif, dan peningkatan prestasi olahraga akan mengangkat citra Indonesia di tingkat internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan ekonomi kreatif melalui seni, musik, film, dan industri kreatif lainnya juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Sementara sejumlah program ekonomi lainnya yang tercatat dalam visi-misi Prabowo-Gibran adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan sarana prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisasi pertanian, inovasi digital (digital farming), dan memperbaiki tata kelola rantai nilai hasil pertanian.
- Memperkuat industri pupuk dalam negeri dan mendorong pengembangan industri pupuk bio.
- Memperkuat tata kelola impor pangan pokok dan utama agar lebih efektif dan optimal sehingga tetap mampu menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani, terutama di saat panen raya.
- Memodernisasi model bisnis pertanian, tata niaga agribisnis, dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi.
- Memastikan kedaulatan pangan berbasis protein hasil laut melalui program perikanan budidaya laut (marine aquaculture) dan perikanan budidaya pantai (coastal aquaculture) serta perikanan laut dalam (deep sea fishing).
- Mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menjadikan Indonesia sebagai raja energi hijau dunia (super power) dalam bidang energi baru dan terbarukan (renewables), dan energi berbasis bahan baku nabati (bioenergy).
-Memperbaiki skema insentif untuk mendorong aktivitas temuan cadangan sumber energi baru untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
-Merevisi semua tata aturan yang menghambat untuk meningkatkan investasi baru di sektor energi baru dan terbarukan
(EBT).
- Mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas, baik oleh BUMN atau swasta.
-Memperluas konversi BBM kepada gas dan listrik untuk kendaraan bermotor. Meningkatkan dan menambah porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran listrik PLN.
-Melanjutkan dan mengevaluasi pengembangan kawasan ekonomi khusus yang terspesialisasi dengan mengedepankan ekonomi hijau dan/atau ekonomi biru.
- Mengembangkan ekosistem yang terus mengakselerasi pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam yang berkaitan dengan carbon sink dan carbon offset untuk mengakselerasi target net zero emission dan memanfaatkan kesempatan dari ekonomi hijau.
- Melanjutkan program mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (coal-fired power plant retirement) dengan berdasarkan pada asas keadilan dan keberimbangan.
-Mengembangkan bioetanol dari singkong dan tebu, sekaligus menuju kemandirian komoditas gula.
- Meningkatkan nilai tambah setiap potensi sumber daya pesisir seperti perikanan tangkap, budidaya udang, budidaya garam, budidaya rumput laut, dan budidaya lobster untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat melalui proses industrialisasi yang berkelanjutan.
- Menyederhanakan perizinan agar lebih berpihak kepada nelayan.
- Mengembangkan sistem pembiayaan alternatif UMKM melalui digitalisasi keuangan serta program pembiayaan ultra mikro (UMi).
- Memperketat masuknya tenaga kerja asing (TKA) melalui pembentukan Satgas Pengawasan TKA untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri.
- Mendorong perbankan nasional untuk membuat produk-produk pembiayaan yang khusus bagi industri digital, industri kreatif, dan seni budaya.
- Mengembangkan pelabuhan simpul transhipment sebagai infrastruktur terhubung dengan simpul logistik di Kawasan Timur Indonesia yang dibangun untuk meningkatkan muatan balik.
- Melanjutkan program industrialisasi dan hilirisasi di berbagai sektor melalui pembangunan pabrik, smelter, dll.
- Membangun pelabuhan gerbang ekspor-impor serta pusat alih muatan (transhipment hub) internasional, terutama pada pelabuhan-pelabuhan dengan pangsa angkutan ekspor-impor yang signifikan.
- Melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH), dana desa, subsidi pupuk, MEKAR, dan kartu bantuan pangan non-tunai bagi masyarakat desa.
- Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah, di antaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang
sudah habis masa berlakunya.
- Memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Melakukan revisi jaminan pensiun PP Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja.
- Mendorong kewajiban pengadaan barang dan jasa melalui sistem dan pipeline yang sudah dirumuskan LKPP (30-40% APBN untuk pengadaan barang dan modal), serta mengintegrasikan sistem belanja modal dan barang tersebut ke dalam e-planning hingga e-monitoring, e-budgeting hingga e-catalog, dan e-vendor.
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara yang baru.
- Menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio).
- Menghentikan praktik manipulasi (misinvoicing) dalam pelaporan kegiatan ekspor, serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri (smelter, kilang minyak, dan industri pengolahan lainnya).
(kil/kil)