Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ingin memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika terpilih. Nantinya akan dibentuk Badan Penerimaan Negara langsung di bawah presiden.
Bagaimana caranya? Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa mengatakan pembentukan badan tersebut akan dilakukan lewat mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kita ingin badan penerimaan negara ini dibentuk segera dan ini melalui Perppu supaya bisa cepat," kata Erwin dalam program Your Money Your Vote CNBC Indonesia, dikutip Kamis (28/12/2023).
Erwin menyebut pembentukan Badan Penerimaan Negara melalui Perppu agar bisa terlaksana dengan cepat dan tidak ada lobi-lobi di DPR RI. Sebelumnya dikatakan sudah ada RUU tentang perpajakan tersebut, namun ditarik kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Karena kadang-kadang kalau kita RUU ada lobi-lobi antara DPR dengan menteri keuangan yang tidak ketemu di situ. Kita ingin karena ini adalah political will, kita harus bentuk badan penerimaan negara," tegasnya.
"Kita ada political will untuk membentuk yang namanya badan penerimaan negara yang pernah diusulkan oleh menteri keuangan di jaman Pak Bambang Brodjo. Sudah ada RUU-nya tentang perpajakan tersebut, kemudian ditarik lagi oleh Ibu Sri Mulyani," tambahnya.
Menurut Erwin, kehadiran Badan Penerimaan Negara langsung di bawah presiden penting untuk memastikan adanya transparansi. Selain itu juga untuk memperkuat posisinya mencari ekstensifikasi penerimaan negara yang lebih luas lagi.
"Kita ingin memastikan bahwa penerimaan negara dan menteri keuangan yang mengeluarkan anggaran tersebut terpisah. Kita ingin transparansi di penerimaan negara, kita ingin membangun digitalisasi artificial intelligence, kita ingin menggunakan big data yang kuat sehingga kita ingin agar supaya ekstensifikasi pajak kita lebih luas lagi," ucapnya.
Di sisi lain intensifikasi pajak juga disebut akan terus diperkuat. Hal ini demi tercapainya tingkat rasio pajak atau tax ratio mencapai 23%.
"Kita harus memisahkan dulu agar supaya fokus, tidak selevel dirjen yang mengelola penerimaan negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Gibran mengatakan Badan Penerimaan Negara harus dibentuk untuk meningkatkan penerimaan negara guna membiayai kebutuhan pembangunan yang besar. DJP dan DJBC akan dilebur dan dipisah dari Kementerian Keuangan.
"Kita akan membentuk Badan Penerimaan Negara yang dikomandoi langsung Presiden, sehingga mempermudah Kementerian-kementerian terkait. DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, fokus ke penerimaan negara saja, tidak lagi akan mengurusi masalah pengeluaran," kata Gibran dalam Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).
(aid/fdl)