KKP Target Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 10 Jan 2024 17:05 WIB
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan peraturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut ditargetkan selesai Maret 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam acara dalam acara Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ekspor laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pria yang akrab disapa Trenggono ini mengatakan saat ini aturan tersebut masih terus digodok oleh lintas Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya KKP, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, aturan ini juga melibatkan pihak perguruan tinggi hingga pemerintah daerah. Sebab itu, dia bilang masih membutuhkan waktu.

"Ya masih digodok, masih butuh waktu karena melibatkan tim kajian yang terdiri dari unsur KKP, Kementerian ESDM, KLHK, ada Kemendag, lalu ada perguruan tinggi, pemerintah daerah. Kita pastikan bahwa sedimentasi ini tidak mengandung mineral berharga," kata Trenggono.

Dia mengatakan jangan sampai nantinya aturan tersebut disalahgunakan sehingga banyak mengambil mineral-mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi. Dia menegaskan sedimentasi ini merupakan pembersihan laut yang menutupi atau mengganggu lingkungan dalam laut.

Trenggono bilang hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga perlu dipisahkan. Sehingga hasil sedimentasi, seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil. hal -hal inilah yang membuat aturan tersebut masih terus digodok.

"Ada lumpur, ada pasir, ada material lain. Ini betul kita pisahkan yang diambil adalah lumpur dan pasir. Sementara yang diluar itu harus ditinggal menjadi aset negara. Itu salah satunya sehingga butuh waktu. Saya kira sih awal maret paling telat sudah selesai semua," jelasnya.

Sebelumnya,Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyebut aturan tersebut masih digodok oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan KKP. Hal ini dikarenakan masih adanya perbedaan persepsi lintas kementerian terkait jenis pasir laut yang bisa diekspor.

"Kita di hilir ya, (karena secara regulasi) terakhir keluar Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ekspor (pasir laut). Kita ikut pembahasan terakhir terkait ekspor dengan KKP dan ESDM," ungkapnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023) lalu.




(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork