Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilakukan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Senin (15/1).
"Besar harapan kami LHP dan PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D) dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
Berikut hasil pemeriksaannya:
1. LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker) Tahun Anggaran 2012.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan- penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455.
2. LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 113.839.186.
3. LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh BUMN melalui anak usaha Tahun 2012-2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan- penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada BUMN yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada BUMN setidaknya sebesar US$ 60.000.000.
Lihat juga Video 'Konstruksi Kasus Suap yang Menyeret Pj Bupati Sorong':
(kil/kil)