Jokowi Naikkan Tukin BKKBN & BSN, Paling Tinggi Rp 33,24 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 24 Jan 2024 16:21 WIB
Ilustrasi tukin - Foto: iStock
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN dan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BSN. Aturan berlaku sejak diundangkan 23 Januari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, BKKBN telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan tukin BKKBN dinaikkan, dikutip Rabu (24/1/2024).

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, BSN telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan tukin BSN dinaikkan.

Merujuk pada lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta.

Berikut daftar besaran tukin BKKBN dan BSN:

Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000

Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

Simak juga Video 'Jokowi Tanggapi soal Mahfud Ada Rencana Mundur dari Menteri':






(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork