Soal RPP Kesehatan, Petani Minta Pemerintah Pisahkan Aturan Tembakau

Soal RPP Kesehatan, Petani Minta Pemerintah Pisahkan Aturan Tembakau

Hana Nushratu Uzma - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2024 09:05 WIB
Ilustrasi Tanaman Tembakau di kawasan Tuksongo, Magelang, Jawa Tengah
Ilustrasi Tanaman Tembakau (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Jakarta -

Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). RPP ini adalah produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17 Nomor 2023 tentang Kesehatan.

Berkaitan dengan hal ini, perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menganggap RPP Kesehatan merupakan gelombang besar yang akan mematikan atau neraka bagi petani tembakau.

Mewakili APTI, Agus berharap pasal-pasal tembakau di aturan RPP Kesehatan ditiadakan. Sebaliknya, ia berharap ada aturan terpisah di bidang pertanian dan perkebunan, khususnya tembakau dan cengkih, yang memberi manfaat dan jaminan bagi petani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya, di tahun-tahun politik ini, pemimpin yang nanti menjadi komando estafet setelah Jokowi memang yang benar-benar tahu tentang Indonesia. Yang tahu tentang keanekaragaman budaya, keanekaragaman pertanian, sehingga kami bisa terobati," kata Agus kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Agus menambahkan aturan di bidang kesehatan dan pertanian merupakan hal yang berbeda dan harus dipisahkan. Oleh karenanya, pemerintah, sebagai 'wasit', harus tegas dan tidak merugikan salah satu pihak.

ADVERTISEMENT

"Pertanian dan kesehatan harus dipisahkan. Ini memang harus diceraikan, yang penting wasitnya harus benar," jelas Agus.

Menurutnya, jika RPP Kesehatan yang memuat pasal-pasal tembakau ini disahkan, tidak hanya petani tembakau yang dirugikan. Hal ini juga akan berdampak buruk bagi penyerapan tenaga kerja.

"Pertembakauan ini adalah sebuah kebudayaan ekonomi. Budaya ekonomi yang sudah ada dari dulu dan di situ memang bergulir di pedesaan," ujar Agus.

"Yang kedua, memang masyarakat petani tembakau itu tidak pernah menuntut apa-apa. Mereka hanya menanam, bisa menjual, dan laku. Pemerintah aja di sini yang belum bisa paham untuk melindungi sektor pertanian tembakau, bahkan ada yang dimatikan," sambungnya.

Mengenai keterlibatan petani tembakau dalam penyusunan RPP, mereka mengaku hanya dilibatkan sebagai 'pendengar'. Di samping itu, mereka dipaksa untuk menyetujui aturan yang ada.

Tembakau merupakan tanaman musiman yang bisa tumbuh di lahan kering dan musim kemarau. Sementara yang mau membeli tanaman ini hanya industri rokok.

"Sebuah produk ketika tidak boleh diiklankan, atau tidak boleh dipromosikan, ya yang mau

membeli siapa? Nah, ketika itu tidak laku, maka dampaknya pada penyerapan (tembakau)," kata Agus.

Sepanjang sejarah Indonesia, tembakau menjadi salah satu primadona komoditas perkebunan di Indonesia. Nilai ekonomi tembakau yang tinggi, membuat komoditas ini disebut 'emas hijau'. Sebabnya, komoditas ini dapat menghidupi jutaan petani tembakau, petani cengkih, pekerja, hingga pedagang eceran.

Simak juga Video: Fakta Kesamaan Rokok Konvensional dan Vape yang Perlu Kamu Tahu!

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)

Hide Ads