Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas revisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Iya (akan dibahas) nanti kita rapatkan di Menko Perekonomian dulu ya," kata Zulhas ditemui di Pasar Murah Kelurahan Suka Sukasari, Bogor, Senin (18/3/2024).
Pembahasan revisi aturan tersebut dilakukan karena pemerintah mendapatkan banyak keluhan dari sejumlah pihak. Dalam kesempatan berbeda, Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo mengatakan pembahasan revisi akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan akan segera dilaksanakan rapat teknis bersama Kementerian Lembaga terkait untuk membahas masukan-masukan dan evaluasi tersebut," kata Arif kepada detikcom, Minggu (17/3) semalam.
Arif mengakui memang banyak keluhan yang masuk ke pemerintah terkait aturan pengetatan impor tersebut. Pihaknya masih menampung semua masukan baik dari pelaku usaha dan asosiasi
"Saat ini Kementerian Perdagangan juga sedang membahas kembali usulan-usulan dari kementerian/lembaga Teknis dan Asosiasi Pelaku Usaha terkait untuk penambahan pengaturan impor atas komoditas-komoditas tertentu yang belum terakomodir dalam Permendag 36/2023, untuk digunakan sebagai bahan revisi Permendag 36/2023," jelasnya.
Sementara saat ini aturan pengetatan impor itu tetap berlaku sebagaimana mestinya. Tujuan aturan itu disebut untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor.
"Kebijakan pengetatan impor melalui Permendag 36 tahun 2023 Jo Permendag 3 Tahun 2024 semangatnya adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk-produk impor dan bentuk dukungan pemerintah ke industri dalam negeri, keberpihakan pada produk dalam negeri dan mendorong investasi, akan tetapi juga jangan sampai pengetatan impor ini mengganggu ekosistem bisnis retail di Indonesia, ini terus akan kita jaga keseimbangannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Permendag 36 merupakan aturan pengaturan kebijakan impor, di antaranya pengawasan barang impor yang akan dikembalikan lagi dari post border ke border.
Diketahui, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Barang yang masuk dalam pengawasan impor dari post border menjadi border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Selain itu diatur juga pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Jenis Barang yang Dibatasi:
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun