Kemendagri soal Pilkada Jakarta: Satu Kali Pemilihan, Suara Terbanyak Pemenang

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 18 Mar 2024 12:57 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro/Foto: dok. Kemendagri
Jakarta -

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati Daftar Inventaris Masal (DIM) nomor 74 mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ketiga pihak sepakat bahwa mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ harus dipilih langsung oleh rakyat dengan suara terbanyak.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya mendapatkan usulan dari pemerintah yang menyatakan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada. Ini berbeda dengan usulan DPR RI yang sempat meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih Presiden.

"Tadi ada usulan pemerintah walaupun kita usulan kelembagaan resmi kelembagaan kemarin adalah penunjukan, tapi pemerintah sekarang mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI," ucap Supratman di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Supratman kemudian menuturkan jika usulan itu disetujui, Pilkada di DKI akan seperti daerah-daerah lain. Menurutnya, usulan ini tentu sudah menyangkut soal pertimbangan aspek sosiologis dan pembiayan.

Berkaca dari usulan pemerintah juga, hal ini berarti diusulkan bahwa pemenang Pilkada DKI adalah yang mengantongi suara terbanyak, bukan 50+1 sebagaimana Pemilihan Persiden.

"Kalau ini kita setujui. Yang pertama, dalam UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang pilpres. 50 + 1, sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 +1, itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah menyangkut soal pembelahan aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti 2017, kan dua putaran, nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai. Begitu pemerintah ya? Silakan dijelaskan," jelasnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah ingin pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dengan sistem suara terbanyak sebagaimana daerah lainnya.

"Mengikuti aturan Pilkada yang selama ini, begitu pula dengan daerah khusus lainnya. Daerah Khusus di Provinsi Aceh, Daerah Khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pemilihan kepada daerah, jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," tegasnya.

Supratman kemudian menanyakan usulan tersebut kepada peserta rapat yang hadir.

"Setuju?"

"Setuju!" teriak audiens.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork