Simak! Rincian Aturan Pembagian THR 2024, Ini yang Berhak Menerima

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 18 Mar 2024 17:53 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah - Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut mengatur pembagian THR tahun 2024.

Ida menegaskan pemberian THR adalah kewajiban para pengusaha. Aturan THR juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja buruh. Ini tegas diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam Permenaker No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh di perusahaan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

1. Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR

Ida meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan ini dengan baik. Menurutnya berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Ida menyebut perusahaan juga boleh memberi THR secara lebih, selama hal itu lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Selain itu, pekerja dengan perjanjian kerja juga berhak menerima THR.

"Ada pengaturan upah 1 bulan bagi pekerja dengan perjanjian lepas. Bila pekerja punya masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Sedangkan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Kemudian buruh dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir.

2. THR Tak Boleh Dicicil, Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 haru sebelum hari raya keagamaan. Ia juga mengingatkan THR tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta perusahaan kasih perhatian dan taat pada ketentuan ini," tegasnya.

Ida juga mengimbau pengusaha membagikan THR sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Apalagi ada sanksi yang menanti jika kedapatan melanggar.

3. Kemnaker Buka Posko THR

Dengan terbitnya SE tersebut, Ida berharap para gubernur meneruskannya kepada para bupati dan walikota. Kemnaker juga mendirikan posko THR untuk menerima aduan.

"Dengan dikeluarkannya SE ini kami juga membuka posko THR keagamaan ini, yang ada di gedung sebelah (Kemnaker)," sebutnya.

Artinya, kata Ida, posko THR keagamaan telah dibuka kembali. Masyarakat Juga bisa mengaksesnya di https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.




(ily/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork