Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo menagih ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pelaksanaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pasalnya target penerimaan tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Di catatan saya berdasarkan rapat kerja tanggal 14 Juni, itu jelas disebutkan dalam kesimpulan rapat bahwa pelaksanaan ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru seperti cukai atas produk plastik dan MBDK, dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapat persetujuan," kata Andreas dalam rapat kerja dengan Kemenkeu, Selasa (19/3/2024).
"Saya nggak tahu apakah ini sudah diajukan, saya cek belum. Kalau memang sudah, mungkin ini disampaikan karena ini dasar dari keputusan ini. Tindak lanjutnya ini di catatan saya belum ada," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut penerapan cukai plastik dan MBDK masih terus didiskusikan di level internal pemerintah. Jika sudah selesai, pada waktunya akan dikonsultasikan dengan Komisi XI.
"Saat ini kebijakan mengenai ekstensifikasi cukai tersebut masih didiskusikan di internal pemerintah. Sesuai dengan yang disepakati dengan Komisi XI. Bila nanti sudah selesai pada waktunya nanti tentunya akan dikonsultasikan dengan Komisi XI," kata Askolani.
"Jadi confirm saat ini memang kebijakannya belum final, jadi masih akan dibahas lintas kementerian dan sesuai dengan mekanisme dan UU Cukai-HPP tentunya nanti akan dikonsultasikan di komisi XI apabila akan diimplementasikan," tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa target pelaksanaan cukai plastik dan MBDK sudah ditetapkan. Hanya saja pelaksanaannya memerlukan pembahasan lintas menteri dan konsultasi DPR RI.
Khusus cukai plastik, Sri Mulyani menyebut pelaksanaannya mempertimbangkan kondisi ekonomi. Jangan sampai pelaksanaannya justru mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
"Jadi kita lihat timing-nya mengenai kondisi ekonomi, urgensi dari sisi pengenaannya, dan target yang sudah ditetapkan dalam APBN," jelas Sri Mulyani.
Kemudian penerapan cukai MBDK disebut lebih kompleks lagi. Pasalnya itu akan masuk dalam UU Kesehatan sehingga ada pembahasan antar K/L yang melibatkan menteri kesehatan, menteri perindustrian dan lainnya.
"Memang sudah mulai muncul berbagai reaksi karena adanya pembahasan antar K/L, tapi sebetulnya dari sisi kami yang harus melaksanakan perlu konsultasi di antara K/L itu sendiri, di kabinet maupun DPR," imbuhnya.
(aid/das)