Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka-bukaan soal imbauan driver ojek online mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan THR untuk ojek online tidak sepenuhnya diberikan berupa uang cash.
Indah mengatakan THR bisa diberikan berupa kemudahan atau insentif, maupun dalam bentuk barang pemberian dari pihak aplikator ke driver.
"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ungkap Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).
Indah menjelaskan beberapa yang sudah dilakukan oleh perusahaan aplikasi kepada driver ojek online. Misalnya saja pemberian fasilitas servis motor atau mobil gratis selama bulan Ramadan.
Ada juga soal insentif khusus untuk pesanan di jam-jam sibuk. Misalnya, pesanan pengiriman makanan di jam-jam dekat buka puasa.
"Perusahaan juga selama ini sudah banyak memberikan hampers lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya," beber Indah.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengimbau pemberian THR kepada driver ojek online. Murni imbauan dan bukan sebuah kewajiban.
Pasalnya, melihat status driver ojek online yang cuma mitra bukan seorang pekerja yang terikat kontrak kerja, maka dalam aturan THR Permenaker nomor 6 tahun 2016 tidak diwajibkan driver ojek online mendapatkan THR.
"Jadi kalau dilihat surat ketentuan edaran ini mari kita memaknai ini niat baik kami. Memang ini tidak masuk atau berada dalam konteks kewajiban dalam Permenaker 6 2016," ungkap Ida.
"Kami melihat periode sebelumnya 2021-2022, kita melihat teman-teman aplikator berikan banyak bantuan ke mitranya di bulan Ramadan," lanjutnya.
Simak Video: Menaker soal Imbauan THR buat Ojol: Itu Niat Baik Kami
(hal/rrd)