Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, sejumlah asosiasi pengusaha mengeluhkan mengenai Permendag 36 Tahun 2023. Dua di antaranya adalah KADIN serta APINDO. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, mengatakan bahwa Permendag 36 membuat produk impor khususnya bahan baku terhambat. Ia mengatakan hal ini mempersulit para produsen sebab sejumlah komoditas membutuhkan bahan baku yang berasal dari luar negeri.
"Dari sisi yang lain mempengaruhi banget ini impor tidak hanya bahan impor produk tapi bahan utama bahan baku dan bahan penolong yang masih banyak dibutuhkan oleh para produsen. Jadi ini banyak sekali dilemanya," kata Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam acara Seminar Economic Outlook 2024, di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan KADIN Juan Permata Adoe, mengatakan bahwa regulasi tersebut cukup mempersulit pengusaha karena sejumlah sektor industri prioritas menghadapi tantangan berat dan tertekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendala dalam pemenuhan kebutuhan bisa berujung kehilangan peluang atau lebih jauh lagi kehilangan pangsa pasar dunia. Kemudahan berusaha dan ekosistem yang mendukung peningkatan daya saing sangat penting. Diharapkan tidak ada biaya tambahan seperti halnya demurrage yang akan menyebabkan pelaku usaha kehilangan daya saing," jelasnya.
Juan menjelaskan ada beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang dalam Permendag 36 yakni sebagai berikut:
1. Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman
2. Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia.
3. Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis
4. Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polimerisasi industri Sintetik Filament
5. Komoditas bahan baku plastik, termasuk 12 HS Code yang sudah disampaikan kepada pemerintah.
6. Komoditas non-woven untuk bahan baku dan bahan penolong industri, seperti industri otomotif juga pertambangan dan smelter yang belum sepenuhnya dapat diproduksi dalam negeri
7. Komoditas kabel serat optik untuk bahan baku dan bahan penolong industri hilir, yang belum sepenuhnya diproduksi dalam negeri.
Sebagai informasi, Permendag 36 Tahun 2023 sudah mengalami sejumlah revisi sejak diundangkan. Mulai dari Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, hingga Permendag 8 2024 yang baru diteken pada Jumat sore (18/5).
(ara/ara)