Pemerintah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minnyak Goreng Rp 474 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2024 11:38 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto: Aulia Damayanti/detik.com)
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 mulai dibayarkan kepada pengusaha. Adapun total utang pemerintah kepada produsen minyak goreng dan ritel modern sebesar Rp 474 miliar.

Pembayaran itu dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun total Rp 474 miliar itu merupakan hasil verifikasi dari PT Sucofindo yang mendapatkan penugasan untuk menjadi verifikator program tersebut.

"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memiliah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahaan B dapat berapa," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Isy menerangkan dalam proses pembayarannya, BPDPKS akan membayarkan terlebih dahulu kepada produsen minyak goreng. Kemudian nanti produsen yang akan membayar kepada ritel modern. Sayangnya Kemendag belum mengetahui berapa banyak perusahaan yang sudah dibayarkan

"Saya belum mengecek, tetapkan prosesnya sudah ke BPDPKS," pungkasnya.

Sebagai informasi, utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) minyak goreng sudah lebih dua tahun belum dibayarkan kepada pengusaha.

Utang rafaksi merupakan selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Karena pada saat program rafaksi dijalankan harga minyak goreng tengah melonjak tajam.

Perlu diketahui, program itu diluncurkan pada 19 Januari 2022 lalu sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas itu mahal.

Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.

Lihat juga Video: Minyakita Langka, Mendag Zulhas: Terlalu Sukses







(ada/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork