Pengusaha Protes Impor Tekstil Mau Dikenakan Pajak Tambahan

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 16:26 WIB
Pengusaha Protes Impor Tekstil Mau Dikenakan Pajak Tambahan/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Pengusaha keberatan jika pemerintah berencana menambah pajak tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor produk tekstil. Menurut pengusaha, masalah yang harus diatasi pemerintah adalah maraknya impor ilegal.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan BMTP dan BMAD untuk membenahi krisis yang terjadi di industri tekstil.

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Haryanto Pratantara mengatakan untuk mengatasi krisis yang terjadi di industri tekstil bukan dengan mengenakan pajak tambahan pada impor barang yang legal. Namun, masalah utama yang harus diberantas adalah maraknya produk impor ilegal.

"Kita dengar dari pemerintah menaikkan biaya masuk 200% ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat. Karena yang namanya illegal tidak lapor, tidak kena regulasi jadi yang kena adalah legal importir yang mereka sebenarnya bayar pajak," kata dia dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Fenomena yang terjadi sekarang adalah banyak barang impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar atau predatory pricing. Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah.

"Kalau kita melihat kemarin ramai-ramai waktu soal TikTok dilarang itu karena dua hal. Satu karena predatory pricing artinya banting harga untuk menarik orang masuk website. Kedua yang paling utama adalah barang-barang yang dijual di titik tersebut itu kebanyakan barang yang nggak jelas masuknya dari mana dan itu barang-barang murah," ungkapnya.

Oleh sebab itu pengusaha kompak menolak jika ada tambahan pajak untuk produk impor yang legal. "Apapun yang tidak menyentuh ilegal import, penambahan BMTP kan kan berpengaruh yang lapor yang legal, nggak ada gunanya BMTP berapapun besarnya," ucapnya.

Dampak impor diperketat di halaman berikutnya.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork