Menanti Taring Satgas Sikat Impor Ilegal

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 20 Jul 2024 08:57 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah)Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini dibentuk demi mencegah barang impor ilegal mengalir ke Indonesia.

Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik. Selanjutnya, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Satgas barang impor ilegal ini menargetkan para importir dan distributor besar.

"Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).

Pembentukan satgas ini mengacu Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Bahwa (bunyi aturan tersebut) pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional," jelasnya.

Satgas ini akan bertugas pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Melalui Satgas ini pemerintah juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku kepada importir nakal.

"Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku," terang Zulhas.

Satgas itu akan dipimpin Kementerian Perdagangan. Masa kerja Satgas tersebut mulai berlaku 19 Juli sampai akhir 2024.

"Sementara satgas baru hari ini (diresmikan 19 Juli). Tentu juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) paling cepat Senin, Selasa bekerja," tuturnya.

Anggota Satgas terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga. Berikut daftarnya:

1 Kementerian Perdagangan

2 Kejaksaan Agung

3 Kepolisian RI

4 Kementerian Keuangan

5 Kementerian Perindustrian

6 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

7 Badan Intelijen Negara (BIN)

8 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

9 Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut

10 Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan

11 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)




(ada/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork