Kenaikan Gaji PNS Disarankan 5-8%, Kenapa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 25 Jul 2024 13:58 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah memberikan sinyal ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 termasuk PNS pada tahun pertama Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjabat.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% pada 2024. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan agar kenaikan gaji PNS tidak lebih dari 5-8%.

"Kenaikannya sebaiknya, ya tidak lebih dari 5% sampai dengan 8%. Artinya apa? Artinya ini untuk mengkompensasi PNS," kata dia ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Bhima mengatakan kenaikan gaji PNS juga akan berdampak pada inflasi. Apalagi menurutnya tingkat inflasi yang akan datang masih tinggi.

Jika kenaikan gaji PNS lebih tinggi lagi, diyakini akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program-program pemerintahan selanjutnya juga dinilai akan cukup besar memakan anggaran negara.

"Karena belanja pegawai di APBN itu salah satu beban yang cukup besar. Belum ditambah belanja barang. Jadi, belanja birokrasi di APBN sangat besar. Tahun depan, program-program pemerintahan baru, makan siang gratis, food estate, IKN yang masih question mark mau dilanjutkan atau tidak, itu masih membutuhkan anggaran yang sangat besar," jelas dia.

Selain itu, menurut Bhima kenaikan gaji PNS jangan sampai ada kecemburuan sosial dari pekerja swasta atau buruh yang kenaikan gajinya bahkan ada yang tidak sampai 2%.

"Upah buruh sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan ada beberapa provinsi yang kenaikannya cuma 1,4%. Jadi, jangan sampai ini menimbulkan gap antara pekerja swasta yang kenaikannya dibatasi oleh formulasi Undang-Undang Cipta Kerja, sementara gaji PNS kenaikannya lebih tinggi dari 8% tadi," ungkapnya.

Ada sinyal kenaikan gaji PNS. Cek halaman berikutnya.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork