Cara Satgas Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 46 M: Jadi Bahan Bakar Industri

Cara Satgas Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 46 M: Jadi Bahan Bakar Industri

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 16:20 WIB
Zulhas Cek Barang Impor Ilegal
Foto: Ignacio Geordi Oswaldo
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Barang Impor mengamankan ribuan barang impor ilegal senilai Rp 46 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Produk-produk ini nantinya akan dimusnahkan dengan berbagai cara.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengatakan untuk produk yang mudah terbakar seperti pakaian jadi, gulungan kain, dan produk tekstil lainnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Namun proses pemusnahan ini tidak dilakukan langsung oleh satgas, namun diberikan ke industri sebagai bahan bakar. Sebab Satgas Impor Ilegal hanya lembaga ad hocke yang bertugas sampai Desember 2024 nanti, sehingga lembaga itu tidak memiliki sumber pendanaan mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah (barang impor ilegal) kalau kita cacah, itu kan perlu biaya ya. Pemerintah kan, Satgas ini kan dibentuk adhoc kemarin ya. Jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahannya," kata Moga saat ditemui wartawan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Selain itu menurut Moga langkah ini bisa menguntungkan banyak pihak mengingat industri membutuhkan bahan bakar untuk produksi. Barang sitaan berupa balpres atau pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk karung padat serta gulungan kain ini dinilai dapat menjadi penolong industri dalam penyediaan bahan bakar.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Moga menyampaikan industri dapat memanfaatkan barang sitaan ini secara gratis. Namun demikian, dalam pengambilan barang tersebut diperlukan perizinan dari instansi yang bersangkutan.

Misalkan saja untuk pakaian jadi sitaan Bareskrim Polri tentu memerlukan izin dari pihak Kepolisian. Sedangkan untuk barang sitaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bisa dimintakan ke Kementerian Keuangan.

Selain itu proses pembakaran juga harus dilakukan di bawah pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya barang-barang impor ilegal yang dijual kembali ke pasaran.

"Kan industri perlu bahan bakar, salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini. Mereka (industri) tinggal bawa (barang impor ilegal) ke sana (pabrik untuk jadi bahan bakar)," jelas Moga.

"(Barang impor ilegal) nggak (akan dijual ke pasaran lagi), kan nanti disaksikan oleh PPNS dan Polri," katanya lagi.

Sementara itu, untuk produk lain yang tidak bisa digunakan sebagai bahan bakar seperti elektronik nantinya akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Walaupun ia tidak menyebut lebih rinci bagaimana proses pemusnahan barang impor ilegal ini.

"(Barang elektronik hasil impor ilegal Nanti dihancurin," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads