Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang meminta pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas. Bersamaan dengan itu ia memangkas minimal 50% anggaran belanja perjalanan dinas dari sisa pagu pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pihaknya akan menyortir kembali setiap perjalanan dinas yang akan dilakukan kementerian.
"Kalau perjalanan dinas kan cuma (dipotong) 50%, yang enggak penting-penting di sisir lagi aja, kalau enggak terlalu mendesak ngapain?" kata Teni saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Meski demikian, Teni memastikan hingga saat ini kementerian belum membatalkan sejumlah agenda perjalanan dinas usai terbitnya aturan tersebut. "Enggak, enggak ada, (agenda perjalanan dinas yang dibatalkan)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran terkait efisiensi belanja perjalanan dinas Kementerian dan Lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024, dilihat detikcom Sabtu (9/11/2024).
Termasuk pemotongan sisa anggaran perjalanan dinas, dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu terdapat tujuh arahan dari Sri Mulyani terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.
"Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan," tulis poin kedua surat edaran tersebut.
Walaupun dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Sri Mulyani.
Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas juga dikecualikan untuk:
a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Simak juga video: Gibran Pimpin Rapat Penanggulangan Bencana Letusan Gunung Lewotobi
(acd/acd)