Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bicara impor susu dalam rapat perdana dengan Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan persetujuan impor (PI) jika ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Perihal impor susu, Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kemendag tidak akan mengeluarkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian pembinanya.
"Termasuk (impor) susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina dalam hal ini Kementerian Pertanian," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).
Budi mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah barang yang memerlukan Pertek dari Kementerian terkait, seperti teksil, produk teksil, produk susu, baja, dan ban.
"Kami tidak bisa menerbitkan PI produk tersebut kalau tidak ada Pertimbangan teknis dari Kementerian terkait," pungkasnya.
Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari-Oktober 2024, Indonesia mengimpor susu sebanyak 257,3 ribu ton. Angka itu naik 7,07% dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Impor susu dilakukan dari sejumlah negara, seperti Selandia Baru, Amerika Serikat (AS), Australia, Belgia, Malaysia, dan negara lainnya.
Saksikan juga video: Menko Zulhas Atasi Masalah Peternak dan Pemerah Susu Lokal
Peternak susu protes. Cek halaman berikutnya.
(ada/ara)