Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara terkait perjanjian dagang yang disebut menjadi biang kerok banjirnya impor susu. Perjanjian dagang disebut membuat impor susu bebas bea masuk atau 0%.
Budi menjelaskan impor susu tidak semuanya bebas bea masuk. Jadi, ada yang tetap dikenakan bea masuk dari 2,5% hingga 4%.
"Kan kalau memang susu itu kan ada 2 HS ya. Yang satu itu memang 0%, yang satu 4% dan juga ada yang 2,5% sampai 4%. Karena ini (0%) ada yang ASEAN, Australia, New Zealand FTA (Free Trade Agreement), dan juga ada yang Indonesia-Australia FTA," kata Budi ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Namun, impor susu yang dilakukan dari negara-negara tersebut hanya berupa bahan baku, bukan susu segar. Kemudian terkait impor susu juga dia menegaskan sesuai aturan atas rekomendasi dari kementerian terkait.
"Kalau impor susu ini kan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendag 36 juncto 8, itu setiap impor perjanjian itu harus ada rekomendasi, rekomendasi dari pemerintah teknis, dalam hal ini Kementerian Pertanian," terangnya.
Pihaknya tidak ada rencana untuk mereviu ulang perjanjian dagang tersebut karena akan memakan waktu lama. Oleh karena itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementan untuk mengatasi masalah banjirnya impor susu.
"Jadi kita cari yang paling cepat, tapi pada prinsipnya instrumen untuk mengatur impor terhadap susu itu sudah ada," tuturnya.
Indonesia tak impor susu segar. Cek halaman berikutnya.
(ada/ara)