Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5%. Menyusul keputusan tersebut, akan segera diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Permenaker tersebut akan membahas secara lebih rinci tentang pengupahan di 2025, sekaligus menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah tersebut.
"Tahapan selanjutnya, seperti beliau (Prabowo) sampaikan, detailnya itu nanti ada di Permenaker. Kita akan push ini. Hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenakernya," ujar Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024)
Sedangkan untuk wacana pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) sendiri, Yassierli menekankan kembali bahwa itu akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Amanat MK itu kan upah sektoral. Di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi mohon dukungan saja. Ini kita akan buat di Peraturan Menteri secara lebih spesifiknya seperti apa," ujarnya.
Sebagai informasi, keputusan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah 6%. Namun, pada akhirnya ditetapkan 6,5% setelah ada pertemuan dengan pimpinan buruh.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5%," kata Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Pengumuman dilakukan Prabowo usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(shc/fdl)